Aturan Baru SPM Jalan Tol Ditargetkan Terbit Oktober 2026, Pemeriksaan Jalan Diperketat

1790724752935

Kementerian PU menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat standar pelayanan jalan tol, termasuk pemeriksaan kondisi permukaan jalan hingga sanksi administratif bagi BUJT yang tidak memenuhi ketentuan. (Foto: Gebrak.id)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan Peraturan Menteri PU tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol dapat diundangkan pada Oktober 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat ketentuan pelayanan yang wajib dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sekaligus menyesuaikan aturan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) SPM Jalan Tol telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari persetujuan izin prakarsa, konsultasi publik hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Dalam pembahasan terakhir, pemerintah masih perlu menyelesaikan proses terkait pengenaan sanksi administratif berupa denda yang masuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Roy sebelumnya menyebut Kementerian PU menargetkan aturan tersebut dapat diundangkan pada pekan ketiga Oktober 2026, setelah proses persetujuan PNBP dan harmonisasi akhir diselesaikan.

Pemeriksaan kondisi jalan diperketat

Salah satu perubahan yang disiapkan pemerintah berkaitan dengan pemeriksaan tingkat ketidakrataan permukaan jalan atau International Roughness Index (IRI). Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati mengatakan survei IRI yang sebelumnya dilakukan satu kali dalam setahun akan ditingkatkan menjadi empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.

Pemerintah menilai peningkatan frekuensi pemeriksaan diperlukan agar kondisi jalan tol dapat dipantau secara lebih rutin. Selain itu, Rapermen juga memperkuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi BUJT yang tidak memenuhi SPM sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi maupun Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Ada 8 aspek pelayanan jalan tol

BPJT menjelaskan SPM jalan tol merupakan ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam penyelenggaraan jalan tol.Dalam rancangan ketentuan yang tengah disiapkan, SPM mencakup delapan substansi dengan total 54 indikator.

Kedelapan aspek tersebut meliputi: Kondisi jalan tol, Kecepatan tempuh rata-rata, Aksesibilitas, Mobilitas, Keselamatan, Unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, Lingkungan, Tempat istirahat dan pelayanan (TI/TIP).

Pada aspek kondisi jalan, indikator yang diperhatikan antara lain kekesatan dan kerataan permukaan jalan, kondisi lubang, retak dan rutting, fungsi drainase, median serta kondisi bahu jalan. BPJT menyebut tingkat ketidakrataan permukaan jalan dalam rancangan standar ditetapkan paling tinggi 4 meter per kilometer, sementara kerusakan berupa lubang, retak maupun rutting harus ditangani dengan batas waktu maksimal 2 x 24 jam.

Standar juga menyentuh keselamatan dan fasilitas pengguna

Penguatan SPM tidak hanya menyangkut kondisi fisik perkerasan jalan. Kementerian PU juga menyiapkan ketentuan terkait peningkatan keamanan dan keselamatan, termasuk penggunaan CCTV, penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta penambahan fasilitas layanan publik di tempat istirahat dan pelayanan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan standar pelayanan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pengguna jalan tol. Dari sisi kecepatan, BPJT mencantumkan standar kecepatan tempuh rata-rata minimal 40 kilometer per jam untuk jalan tol dalam kota dan 60 kilometer per jam untuk jalan tol luar kota dalam parameter SPM yang dijelaskan pada 2026.

Aturan lama masih berlaku

Sambil menunggu regulasi baru diterbitkan, ketentuan SPM jalan tol masih mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Regulasi tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 2014 dan tercatat masih berstatus berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol telah berlaku sejak 20 Mei 2024 dan menjadi salah satu dasar pengaturan terbaru penyelenggaraan jalan tol. PP tersebut menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2005 beserta sejumlah perubahannya.

Dengan adanya Rapermen SPM, pemerintah hendak memperbarui standar pelayanan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan ketentuan terhadap BUJT.

Jika target penerbitan tercapai, regulasi baru tersebut akan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan kualitas layanan jalan tol tidak hanya diukur dari keberadaan infrastruktur, tetapi juga dari kondisi jalan, kelancaran perjalanan, keselamatan, fasilitas pertolongan serta pelayanan kepada pengguna.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID