Motor Listrik Mulai Dibidik untuk Ojol dan Kendaraan Dinas Mulai 2027, Ini Tahapan Pemerintah
Pemerintah menempatkan sepeda motor sebagai sasaran awal elektrifikasi. Kurir, ojol, armada perusahaan, kendaraan dinas, dan masyarakat kota besar menjadi prioritas pada 2027-2030. (Foto: Alva)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan langkah bertahap untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Sepeda motor menjadi salah satu prioritas utama, dengan sasaran awal mencakup pengemudi ojek daring (ojol), kurir, armada perusahaan, kendaraan dinas, serta masyarakat di kota-kota besar. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan tahap awal tersebut akan berlangsung pada 2027 hingga 2030.
Setelah itu, cakupan penggunaan motor listrik akan diperluas ke seluruh provinsi Indonesia pada periode 2031-2035. “Kita memiliki sasaran utama, sepeda motor sebagai prioritas utama di mana tahun 2027 hingga 2030, kita akan memberikan fokus kendaraan motor listrik untuk kurir, ojek daring (ojol), armada perusahaan, kendaraan dinas, dan masyarakat di kota besar,” kata Faisol dalam Periklindo Electric Vehicle Conference di Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Roadmap elektrifikasi hingga 2060
Baca Juga
Rencana tersebut merupakan bagian dari peta jalan pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak dan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri. Faisol menyebut jumlah kendaraan bermotor yang saat ini beroperasi di Indonesia mencapai lebih dari 170 juta unit. Seluruh kendaraan tersebut tidak akan diganti sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap hingga 2060.Tahap 2027-2030 akan menjadi periode penting untuk meningkatkan penetrasi kendaraan listrik, khususnya roda dua.
Penggunaan kendaraan listrik juga akan diarahkan pada kota-kota yang memiliki kesiapan infrastruktur transportasi. Selain sepeda motor, pemerintah menyiapkan perluasan model mobil listrik produksi dalam negeri. Mobil keluarga dan kendaraan kompak menjadi salah satu segmen yang akan dikembangkan agar sesuai dengan kebutuhan pasar Indonesia.
Elektrifikasi juga diarahkan ke kendaraan niaga, termasuk armada perusahaan dan truk untuk kegiatan operasional, baik di jalan raya maupun kawasan khusus.
Motor listrik paling banyak digunakan saat ini
Data yang dikutip Katadata dari Kementerian Perindustrian menunjukkan hingga Agustus 2026 jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 541.678 unit. Dari jumlah tersebut, sepeda motor listrik menjadi kelompok terbesar dengan sekitar 280.100 unit. Berikutnya kendaraan penumpang roda empat sekitar 259.000 unit, bus 936 unit, kendaraan roda tiga 919 unit, mobil barang 607 unit, serta kendaraan khusus tiga unit.
Angka itu menunjukkan kendaraan roda dua mempunyai posisi strategis dalam percepatan elektrifikasi karena penggunaannya sangat luas, terutama untuk mobilitas harian, jasa kurir dan transportasi berbasis aplikasi.
Tantangan utama: harga, baterai dan infrastruktur
Perluasan penggunaan motor listrik tidak hanya bergantung pada ketersediaan kendaraan. Infrastruktur pengisian dan penukaran baterai menjadi faktor penting, terutama bagi ojol dan kurir yang menggunakan kendaraan selama berjam-jam setiap hari. Pemerintah sebelumnya telah mengembangkan ekosistem SPKLU maupun SPBKLU sebagai bagian dari program percepatan kendaraan listrik.
Pemerintah juga pernah menetapkan target 13 juta kendaraan listrik roda dua pada 2030. Bagi pengemudi ojol dan kurir, keberadaan stasiun pengisian atau penukaran baterai yang mudah dijangkau menjadi penting karena kendaraan mereka memiliki intensitas penggunaan jauh lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi pada umumnya. Selain infrastruktur, biaya awal pembelian kendaraan juga menjadi persoalan.
Karena itu, skema insentif pemerintah akan menjadi salah satu faktor yang menentukan cepat atau lambatnya adopsi. Faisol mengatakan skema insentif untuk kendaraan listrik masih dibahas pemerintah, termasuk aturan yang berkaitan dengan insentif motor listrik.
Industri dalam negeri ikut didorong
Pemerintah juga ingin peningkatan penggunaan kendaraan listrik diikuti pertumbuhan industri domestik. Kementerian Perindustrian tengah menginventarisasi berbagai komponen yang dapat diproduksi di dalam negeri. Komponen seperti bodi, rangka, kabel dan wiring harness, jok, interior, kaca, serta ban disebut telah memiliki basis industri di dalam negeri.
Pengembangan juga diarahkan pada battery pack, rumah baterai, dan infrastruktur pengisian. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Regulasi itu antara lain memperkuat dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta mengatur penyesuaian tingkat komponen dalam negeri.
Bukan hanya membeli motor listrik
Selain mendorong pembelian kendaraan baru, pemerintah juga memiliki kebijakan konversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan telah mengatur penyelenggaraan konversi melalui Permenhub Nomor 39 Tahun 2023. Kendaraan yang telah terdaftar dan teridentifikasi dapat dikonversi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kementerian ESDM juga memiliki regulasi mengenai bantuan pemerintah untuk program konversi sepeda motor. Kebijakan tersebut ditujukan antara lain untuk mendorong efisiensi energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Dari kota besar ke seluruh Indonesia
Dengan tahapan tersebut, pemerintah tidak langsung menargetkan seluruh pengguna kendaraan beralih ke listrik dalam waktu bersamaan. Periode 2027-2030 akan menjadi tahap awal dengan fokus pada kelompok pengguna dan wilayah yang dinilai memiliki potensi adopsi lebih besar. Setelah itu, pemerintah menargetkan perluasan penggunaan motor listrik ke seluruh provinsi pada 2031-2035.
Jika roadmap tersebut berjalan, perubahan kendaraan berbahan bakar minyak menuju kendaraan listrik akan berlangsung dalam skala sangat besar. Tantangannya bukan hanya menyediakan kendaraan, tetapi memastikan harga terjangkau, infrastruktur pengisian tersedia, jaringan listrik memadai, industri lokal siap, serta skema pembiayaan dan insentif mampu mendorong masyarakat maupun pelaku usaha untuk beralih.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID