Pendidikan Dokter Berubah, Kemenkes Pangkas Syarat SKP dari 250 Jadi 160 dalam 5 Tahun
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) berpose bersama sejumlah dokter. (Foto: Kemenkes)
GEBRAK.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengubah ketentuan pengembangan kompetensi dokter dan dokter spesialis. Satuan Kredit Profesi (SKP) yang harus dipenuhi dalam periode lima tahun kini turun dari 250 menjadi 160 SKP.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi beban administratif dokter tanpa mengurangi kewajiban menjaga kompetensi profesional. Kemenkes berharap perubahan ini membuat dokter memiliki lebih banyak waktu untuk menjalankan tugas utama, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan tersebut tidak berarti pemerintah menurunkan standar pendidikan dan kompetensi dokter. Menurutnya, pengembangan kompetensi harus lebih berkaitan dengan kebutuhan nyata dalam pelayanan kesehatan.
“Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat,” kata Budi.
Kebijakan baru ini telah dibahas bersama Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu. Dalam skema yang disesuaikan, pemenuhan SKP akan lebih banyak diarahkan pada ranah pelayanan.
Selain pelayanan, terdapat dua ranah lain yang tetap menjadi bagian pemenuhan kompetensi, yakni pembelajaran dan pengabdian. Dengan demikian, aktivitas pengembangan profesi dokter tidak hanya berorientasi pada kegiatan pembelajaran formal, tetapi juga pengalaman dan kontribusi dalam pelayanan kesehatan.
SKP berkaitan dengan proses perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tenaga medis perlu memenuhi kecukupan SKP untuk memperpanjang SIP dalam periode lima tahun. Sistem resmi Kemenkes juga mencantumkan status kecukupan SKP sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIP.
Kemenkes saat ini menyiapkan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
“Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme,” ujar Budi.
Perubahan aturan ini juga berkaitan dengan kebutuhan menjaga ketersediaan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan. Kemenkes berharap fasilitas kesehatan dapat mempertahankan tenaga medis yang kompeten sehingga masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.
Di sisi lain, pemerintah tetap menempatkan pendidikan dan pengembangan kompetensi dokter sebagai bagian penting dalam menjaga mutu layanan. Sebelumnya, Kemenkes juga memperluas pendidikan dokter spesialis melalui pembukaan program studi baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit untuk memperkuat ketersediaan dokter spesialis di Indonesia.
(Devona R/Sumber: Kemenkes)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID