Komisi III DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

komisi 3 dpr dan kapolri suyudi

Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjabat tangan Ketua Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Antara/Fath P)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keputusan tersebut setelah seluruh fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap Suyudi. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi.

“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab serentak oleh anggota DPR, “Setuju!”

Dengan keputusan tersebut, Komisi III DPR menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Selanjutnya, hasil persetujuan itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Prabowo Usulkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, DPR Gelar Fit and Proper Test

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat penggantinya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, surat dari Presiden itu menjadi dasar bagi DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri.

Suyudi Paparkan Arah Kebijakan Polri

Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi juga memaparkan pandangannya mengenai arah kebijakan Polri apabila resmi memimpin institusi tersebut. Ia menyoroti keterkaitan tugas kepolisian dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, terutama reformasi politik, hukum, dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Menurut Suyudi, berbagai agenda tersebut berkaitan erat dengan tugas dan fungsi kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa Polri tetap harus bekerja sesuai kewenangannya dan tidak mengambil alih tugas kementerian maupun lembaga lain.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ucap Suyudi.

Baca juga: Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pemaparan Suyudi mengenai peran kepolisian dalam mendukung program pemerintah sekaligus menjalankan fungsi penegakan hukum.

Sebelum diusulkan menjadi Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Perwira lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan sejumlah jabatan strategis, termasuk Wakapolda Metro Jaya serta Kapolda Banten.

Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kepala BNN pada Agustus 2025. Ia kemudian menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi atau jenderal bintang tiga.

Persetujuan Komisi III DPR menjadi tahapan penting dalam proses pergantian pimpinan Polri. Setelah ini, keputusan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebelum proses pengangkatan Kapolri ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

(A. Rayyan K/Sumber: DPR RI)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID