Mendikdasmen Turun Tangan Telusuri Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. (Foto: BKHM Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID, PEMALANG — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta jajarannya menelusuri kasus kematian seorang siswa kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang dikaitkan dengan dugaan perundungan oleh kakak kelas.
Abdul Mu’ti mengatakan, Kemendikdasmen akan meminta laporan lengkap dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan setempat. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
“Kami akan tindaklanjuti, kami minta laporan dari BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) Jawa Tengah dan juga dari Dinas Pendidikan setempat untuk bisa memberikan laporan yang lengkap ya,” kata Abdul Mu’ti saat ditemui di sela kunjungannya di SDN 15 Dangin Puri, Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026).
Menurut Abdul Mu’ti, informasi awal yang beredar di masyarakat belum tentu menggambarkan seluruh rangkaian kejadian secara objektif. Karena itu, pihaknya memilih menunggu hasil penelusuran sebelum mengambil kesimpulan.
Kementerian juga akan memantau proses tersebut secara saksama. Pada saat yang sama, penyelidikan kasus dilakukan aparat kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Siswa berinisial MHA, yang berusia tujuh tahun, sebelumnya dilaporkan mengalami sejumlah keluhan sebelum meninggal dunia. Ia sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan mengalami kesulitan berjalan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami perundungan di lingkungan sekolah. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Abdul Mu’ti menegaskan, perlindungan terhadap siswa harus menjadi perhatian utama di setiap satuan pendidikan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
“Tapi intinya begini, kami berkomitmen sesuai dengan Permendikdasmen nomor 6 tahun 2026,” ujar Abdul Mu’ti.
Regulasi tersebut menempatkan keamanan dan kenyamanan sebagai bagian penting dalam ekosistem pendidikan. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa budaya sekolah aman dan nyaman mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, kebutuhan spiritual, serta keamanan dan keadaban digital.
Karena itu, setiap persoalan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah perlu ditangani melalui pemeriksaan menyeluruh. Pemerintah juga mendorong penyelesaian yang mengedepankan pendekatan humanis dan tidak menggunakan hukuman fisik terhadap peserta didik.
Bagi Kemendikdasmen, karakter dan kondisi setiap anak berbeda sehingga penanganan persoalan di sekolah perlu mempertimbangkan aspek perkembangan anak.
Kementerian juga menilai terciptanya sekolah yang aman tidak dapat hanya mengandalkan guru atau pihak sekolah. Orang tua, pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan perlu ikut mengambil bagian dalam membangun lingkungan pendidikan yang melindungi anak.
“Sehingga karena itu kami memerlukan dukungan dari semua pihak untuk bagaimana menciptakan sekolah yang aman dan nyaman, dan untuk kasus di Pemalang itu tadi nanti kami akan tindak lanjuti,” tegas Abdul Mu’ti.
Penelusuran kasus di Pemalang tersebut kini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan lingkungan sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Hasil penyelidikan aparat dan laporan dari pihak pendidikan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang dialami korban.
(Devona R/Sumber: Antara, Kemendikdasmen)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID