5 WNA Malaysia Sembunyikan 5.2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Diringkus di Bandara Soekarno-Hatta

5 wna malay dibekuk

Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengamankan warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir penyelundupan narkotika Golongan II jenis etomidate ke Indonesia di Tangerang, Banten, Minggu (25/9/2026). (Foto: Bea Cukai Soetta)

GEBRAK.ID — Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis etomidate seberat 5,226 kilogram yang dibawa oleh lima warga negara Malaysia. Barang terlarang tersebut disembunyikan dengan modus tak biasa, yakni di bagian sol sepatu yang mereka kenakan.

Pengungkapan kasus itu berlangsung di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 25-26 September 2026. Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial MAJ (21 tahun), PAR (22), MZS (49), EBH (24), dan NAA (25).

Mereka diketahui tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ 201 dengan rute Kuala Lumpur (KUL)-Jakarta (CGK).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Aritonang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari analisis informasi dan pemetaan terhadap jaringan peredaran narkotika lintasnegara.

“Pengungkapan kasus berskala internasional ini merupakan hasil dari analisis informasi berkelanjutan serta sinergi lintas instansi dalam memetakan jaringan peredaran gelap narkotika,” kata Hengky di Tangerang, Jumat (2/10/2026).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan etomidate yang disembunyikan pada bagian sol lima pasang sepatu. Modus tersebut digunakan untuk membawa narkotika masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi dalam pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan indikasi bahwa kelima kurir tersebut tidak bekerja sendiri. Mereka diduga dikendalikan oleh seorang perempuan yang menggunakan nama samaran “Madam”.

Hengky menjelaskan, komunikasi antara para kurir dan pengendali dilakukan melalui aplikasi Telegram. Setiap kurir disebut dijanjikan bayaran sebesar 7.000 ringgit Malaysia.

Instruksi perjalanan dan penyerahan barang juga dikoordinasikan melalui sebuah grup percakapan bernama “Trip Indo Z4 24th Team Madam”.

“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kelima kurir ini dikendalikan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama samaran ‘Madam’ melalui aplikasi Telegram,” ujar Hengky.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan bersama Satuan Tugas Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pengembangan itu membawa aparat kepada seorang warga negara Tiongkok berinisial WS (25).

WS diamankan bersama sejumlah barang bukti lain dalam jumlah besar. Petugas menemukan 16 jerigen berkapasitas lima liter dan lima botol berukuran satu liter yang berisi cairan dan dibungkus menggunakan aluminium foil.

Total cairan yang diamankan mencapai 85.000 mililiter. Namun, Bea Cukai menyatakan cairan tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.

Selain itu, aparat menemukan 21.000 kartrid rokok elektronik kosong, 15.000 tutup bawah kartrid, dua plastik bening segel kartrid, 800 pipet plastik, serta ribuan kemasan kartrid dengan berbagai varian rasa.

Sejumlah perangkat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” kata Hengky.

Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Erwin Situmorang menyebut penindakan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 21.250 jiwa.

Dari sisi pembiayaan kesehatan, penindakan itu juga diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp33,98 miliar.

Etomidate telah masuk dalam daftar narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Kelima WNA Malaysia dan seorang WNA Tiongkok tersebut selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan di pintu masuk internasional menjadi bagian penting dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas negara. Bea Cukai Soekarno-Hatta sebelumnya juga telah melakukan penindakan bersama Polri dan BNN terhadap berbagai upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penumpang maupun barang kiriman.

(Saeful Imam/Sumber: Bea Cukai)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID