Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Korupsi Motor Listrik MBG, Nilai Pengadaan Rp1,2 Triliun

1791191897001

Selain pesawat dan helikopter, penyidik mengamankan uang Rp24,97 miliar, kendaraan, dokumen, serta telepon seluler dari perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN. (Foto: Kejakgung)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Aset yang diamankan penyidik antara lain satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505. Keduanya berkaitan dengan penyidikan klaster pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan bersamaan dengan proses penelusuran aset para tersangka. “Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Selain pesawat dan helikopter, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp24,970 miliar, lima unit telepon seluler, dan 89 dokumen. Sejumlah kendaraan juga masuk dalam daftar barang yang disita, yakni satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Pengadaan Motor Listrik Senilai Rp1,2 Triliun

Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Dalam penyidikan, Kejagung menduga proses pengadaan telah dikondisikan sejak tahap penentuan pemenang, spesifikasi teknis hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kolonel Budi Utomo, diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta untuk mengarahkan proses pengadaan sehingga PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) menjadi pemenang. Kasus tersebut juga berkembang pada dugaan manipulasi laporan realisasi pengadaan.

Semula, jumlah motor listrik yang direncanakan mencapai 25.644 unit. Jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000 unit. Namun, berdasarkan penyidikan Kejagung, hingga sekitar Maret 2026 motor yang benar-benar terealisasi hanya 2.117 unit. Meski demikian, laporan pelaksanaan diduga dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.

Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih berlangsung dan dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lima Tersangka di Klaster Motor Listrik

Dalam klaster pengadaan motor listrik, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Kolonel Budi Utomo selaku PPK serta empat pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM), Yenna Yuniana (YY), AA, dan GB. AM disebut menjabat sebagai komisaris PT YAT dan PT Agra Surya Energi (ASE), sementara YY merupakan Direktur PT YAT dan AA serta GB merupakan Direktur PT ASE.

Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penambahan tiga tersangka dari pihak swasta pada 2 Oktober 2026, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026 secara keseluruhan telah mencapai 11 orang. Perkara tersebut berkembang dalam lebih dari satu klaster penyidikan.

Sebelumnya Kejagung Segel 17.600 Motor

Penyidikan kasus ini sebelumnya juga telah menyasar fisik motor listrik yang menjadi bagian dari pengadaan.Pada Juni 2026, Kejagung menyegel sekitar 17.600 unit motor listrik yang berada di gudang kawasan Sentul dan Cikarang. Penyegelan dilakukan untuk mendata dan mengamankan kendaraan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kejagung sebelumnya juga menegaskan bahwa motor listrik yang telah sampai di daerah dan digunakan untuk operasional tidak serta-merta disita karena kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan program. Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara.

Seluruh proses hukum masih berada dalam tahap penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(A.Rayyan K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID