DPR Ketuk Palu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi jadi UU

Pengesahan UU Perlindungan tenaga kerja

DPR dan Pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: Channel Youtube TVR Parlemen/dok)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pengesahan tersebut diputuskan setelah DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU tersebut. Seluruh fraksi DPR kemudian menyampaikan pendapat akhirnya sebelum persetujuan pengesahan diambil dalam rapat paripurna.

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. “Apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan dalam rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan kata “setuju” oleh peserta rapat yang hadir. Sejumlah perwakilan organisasi buruh juga turut menyaksikan langsung proses pengesahan tersebut. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU kepada rapat paripurna.

Putih mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih terintegrasi. RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. “Penyusunan RUU ini merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis,” kata Putih Sari.

Menurut Putih, penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator. Upaya tersebut diperlukan karena aturan ketenagakerjaan selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi. RUU baru juga disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru.

Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah juga memasukkan sejumlah aspek ketenagakerjaan, antara lain kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan serta perluasan kesempatan kerja, pekerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pengawasan dan ketentuan pidana.

Putih mengatakan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi serta produktivitas tenaga kerja, sekaligus menjaga daya saing nasional.

Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan agar mampu merespons perubahan dunia kerja dan perkembangan teknologi, termasuk dinamika pekerja di sektor informal dan ekonomi digital. Sebelumnya, Komisi IX DPR juga telah menyerap aspirasi pekerja sektor digital terkait status kemitraan pengemudi ojek online.

Pembahasan RUU tersebut dilakukan secara intensif oleh Panja Komisi IX DPR bersama pemerintah sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026. Dalam prosesnya, Panja juga menggelar konsultasi publik pada 16–22 September 2026 untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini memiliki payung hukum baru di bidang ketenagakerjaan yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pemerintah. (*)

(Zaky Al Hamzah/AntaraNews)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID