KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, Diperiksa soal Kasus HGB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Foto: ist)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pemanggilan tersebut saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). “Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Setyo. Menurut Setyo, surat panggilan tersebut telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu. KPK meyakini surat itu sudah diterima oleh Nusron.
Namun, KPK belum mengungkap hari dan jam pemeriksaan secara rinci. Setyo menyebut informasi mengenai jadwal pemeriksaan dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada deputi atau Direktur Penyidikan KPK.
KPK Periksa Nusron sebagai Saksi
Pemanggilan Nusron dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka. KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak swasta.
Empat tersangka lainnya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga sejumlah orang tersebut berperan dalam pengumpulan atau pengurusan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026. Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan dan pembukaan blokir HGB lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK mengungkap dugaan adanya permintaan uang sekitar Rp2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Dari jumlah tersebut, pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan melalui perantara kepada Erwin. Sebagian uang tersebut, sekitar Rp200 juta, kemudian diduga diberikan kepada Sontang Coin Manurung sebagai fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB.
Selain perkara Summarecon, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.
Status Nusron Masih sebagai Saksi
Pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak serta-merta berarti Menteri ATR/BPN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan perkara masih terus dikembangkan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan Nusron. KPK juga sempat menyebut adanya dugaan “struktur bayangan” dalam lingkungan ATR/BPN menyusul keterlibatan sejumlah pihak yang disebut memiliki akses kepada pejabat pertanahan meski bukan pegawai kementerian.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian penting bagi penyidik untuk menggali informasi mengenai hubungan, kewenangan, serta kemungkinan pengetahuan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan pihak yang menerima surat panggilan pemeriksaan memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Hingga Selasa (6/10/2026), KPK belum menyampaikan secara resmi jadwal dan materi pertanyaan yang akan diajukan kepada Nusron dalam pemeriksaan tersebut.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID