Gibran Soal Ijazah: Kalau tidak Lulus SMA, tak Mungkin Saya Kuliah S1 di Singapura

gibran inacraft

Wapres RI Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Dok. Pribadi)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar syarat pendidikannya.

Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1) di Singapura jika tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran kepada wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Persoalan Ijazah Diserahkan ke Lembaga Berwenang

Namun, MK tidak kemudian mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Adapun Gibran menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah diambil MK. Ia memilih tidak memperpanjang polemik tersebut dan menyatakan akan kembali fokus menjalankan tugas pemerintahan.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.

Terkait dokumen pendidikan dari luar negeri, Gibran juga mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. “Itu nanti segera kami follow up,” kata dia.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK, Mahkamah menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga menjelaskan bahwa dokumen seperti certificate of attendance dan sejumlah dokumen akademik yang terungkap dalam persidangan tidak dinilai sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi sebagai Wakil Presiden RI. Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Kini Gibran menyatakan akan melanjutkan pekerjaannya sebagai Wakil Presiden RI dan fokus mendukung program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

(A. Rayyan K/Sumber: Antara)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID