Diskon Biaya E-commerce 50 Persen untuk UMKM Siap Jalan Akhir Oktober 2026

1791418484263

Pelaku usaha yang ingin mendapat fasilitas ini harus mendaftar melalui SAPA UMKM. (Foto: freepik)

GEBRAK. ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan program potongan biaya layanan e-commerce sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal akan mulai berjalan pada akhir Oktober 2026. Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan kesepakatan dengan platform e-commerce telah rampung dan sistemnya siap digunakan. “Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa jalan,” kata Temmy di sela peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia menuturkan, Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut telah ditandatangani Menteri UMKM. Saat ini, sistem Kementerian UMKM juga tengah diintegrasikan dengan platform SAPA UMKM.

Dasar Hukum dan Besaran Diskon

Program ini merujuk pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Aturan itu mewajibkan platform e-commerce memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang hanya menjual produk dalam negeri. Sebelumnya, platform e-commerce umumnya membebani penjual dengan biaya layanan sekitar 10 hingga 18 persen per transaksi.

Dengan kebijakan baru ini, separuh dari biaya tersebut akan ditanggung melalui skema diskon.

Cara Daftar dan Syarat Penerima

Pelaku usaha yang ingin mendapat fasilitas ini harus mendaftar melalui SAPA UMKM. Alurnya, Kementerian UMKM melakukan verifikasi awal, lalu data diteruskan ke platform e-commerce untuk pengecekan ulang. Jika lolos, diskon 50 persen otomatis berlaku pada setiap transaksi.

Syaratnya antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar di SAPA UMKM, menjual produk lokal yang memenuhi standar mutu dan keamanan, serta memiliki omzet tidak lebih dari Rp15 miliar per tahun. Adapun makanan olahan siap saji dan produk elektronik dari industri besar dalam negeri tidak termasuk dalam cakupan insentif ini.

Baru 4,2 Ribu Pedagang Teridentifikasi

Kementerian UMKM mencatat sekitar 4,2 ribu penjual e-commerce teridentifikasi menjual produk lokal. Jumlah itu masih sangat kecil dibanding total pedagang di platform e-commerce yang mencapai sekitar 25 juta.”Data awal sekitar 4,2 ribu penjual terkonfirmasi menjual produk lokal, selanjutnya dilihat skala omzetnya,” ujar Temmy.

Ia mengakui, mayoritas pedagang masih menjual produk impor karena harganya lebih murah, meski kualitasnya belum tentu lebih baik.

Perluasan ke TikTok Shop dan Tokopedia

Kementerian UMKM tengah memperkuat kerja sama dengan sejumlah platform yang sudah berjalan, sekaligus menjajaki perluasan ke TikTok Shop dan Tokopedia. Pemerintah juga berencana mereplikasi program serupa di kementerian dan lembaga lain. “Kita coba gandeng platform lain, TikTok Shop, Tokopedia, mungkin juga kementerian lain. Kita lihat dulu respons pasar,” kata Temmy.

Sebagai bagian dari kampanye belanja produk lokal, Kementerian UMKM bersama Shopee Indonesia meluncurkan program belanja produk lokal bagi aparatur sipil negara (ASN). Shopee menyiapkan voucer promo senilai Rp100 miliar untuk mendorong transaksi produk dalam negeri.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID