Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Wakil Ketua Komisi III DPR: Imipas Mantul
Status bebas bersyarat Indra Kenz hanya bertahan sekitar 11 hari sebelum akhirnya dicabut. (Foto: Instagram)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun memuji langkah tersebut.
“Imipas ‘mantul’ (mantap betul) gebrakannya. Jangan lakukan ini hanya kepada Indra Kenz saja, harus merata ke semua warga binaan. Tetap awasi dan sesuaikan aturannya,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).
Alasan Pencabutan
Agus Andrianto menjelaskan pencabutan dilakukan karena proses pengurangan masa pidana (remisi) Indra Kenz dinilai tidak sah. “Ya, kami cabut (bebas bersyaratnya) karena remisinya tidak benar,” ujar Agus di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengungkap temuan di Lapas Cibinong yang menjadi dasar pencabutan. Menurutnya, terdapat kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, namun isinya dibiayai sendiri oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz. ” Kontainer tercatat sebagai milik negara, tetapi isinya disediakan oleh warga binaan, salah satunya Indra Kesuma,” kata Rudi.
Hanya Bertahan 11 Hari
Indra Kenz mulai menjalani bebas bersyarat pada 24 September 2026. Selama masa itu, ia wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan dan mendapat bimbingan hingga masa bebas bersyarat berakhir. Namun, status itu hanya bertahan sekitar 11 hari sebelum akhirnya dicabut.
Pencabutan ini buntut temuan Ombudsman saat sidak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026, yang menemukan sejumlah fasilitas mewah, termasuk belasan bangunan mirip rumah dan sejumlah mobil mewah.
Dorong Pemerataan dan Evaluasi
Sahroni menegaskan pencabutan ini tidak boleh hanya menyasar Indra Kenz. Ia mendorong Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk rotasi pegawai lapas dari Sabang sampai Merauke. “Jangan hanya sekarang. Imipas harus evaluasi dan segera rotasi seluruh petugas lapas dari Sabang sampai Merauke. Menterinya juga harus turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Ia juga meminta kasus Lapas Cibinong diusut secara pidana bila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu. “Kalau ada aliran dana atau keterlibatan orang lain, harus diusut tuntas, jangan ada yang ditutupi,” tegas Sahroni.
Kronologi Singkat Kasus Indra Kenz
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2022 dalam kasus penipuan investasi platform Binomo. Ia juga dihukum denda Rp5 miliar, subsider 10 bulan kurungan. Hingga berita ini diturunkan, Kanwil Kemenimipas Jawa Barat menyatakan belum menerima salinan keputusan resmi pencabutan bebas bersyarat Indra Kenz.
“Kami masih menunggu keputusan dari pusat, karena pencabutan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan pusat,” kata Kepala Kanwil Kemenimipas Jabar Ishadi Mardja Prayitno di Bandung, Selasa (6/10/2026).
(A. Rayyan K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID