BPKH: Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun, Siap Dukung Pembiayaan Haji 2027

Gambar - Biaya Haji

Infografik komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati Pemerintah dan DPR RI. (Foto: Ilustrasi/Gebrak.Id/zaky)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun siap disalurkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi. Penyaluran tersebut dilakukan setelah Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan, lembaganya siap mencairkan alokasi Nilai Manfaat sesuai kebutuhan dan waktu yang telah ditetapkan untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji. “BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Besaran Nilai Manfaat tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan BPIH 2027 yang ditetapkan rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.

Dari total BPIH tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta
Kesepakatan mengenai BPIH tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam struktur BPIH, rata-rata biaya per jemaah terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360, serta biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046. Komposisi tersebut kemudian dibagi antara Bipih yang dibayarkan jemaah dan Nilai Manfaat yang berasal dari hasil pengelolaan dana haji.

Untuk komponen Bipih sebesar Rp54.648.825 per jemaah, pembiayaannya terdiri atas setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat Virtual Account (VA) jemaah sebesar Rp3,4 juta, subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, serta setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825. Adapun alokasi yang bersumber dari Nilai Manfaat mencapai rata-rata Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH.

BPKH Jamin Pengelolaan Dana Haji
Fadlul menegaskan, BPKH tidak hanya memastikan ketersediaan Nilai Manfaat untuk penyelenggaraan haji 2027, tetapi juga menjaga pengelolaan dana haji agar tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang ditetapkan.

Menurut dia, pengelolaan dana haji dilakukan dengan memperhatikan prinsip prudent, tata kelola yang baik, transparansi, dan profesionalisme, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. “Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” kata Fadlul.

Dengan skema tersebut, Nilai Manfaat tidak hanya digunakan untuk membantu membiayai penyelenggaraan haji pada 2027, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan dana haji secara berkelanjutan. BPKH menyatakan pengelolaan dana tetap diarahkan untuk menjaga keberlanjutan manfaat bagi jemaah yang akan berangkat maupun jemaah yang masih berada dalam masa tunggu. (*)

(Zaky Al Hamzah/BPKH)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID