Komisi II DPR RI Ungkap Alasan Rapat RUU Pemilu Masih Digelar Tertutup
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. (Foto: dpr.go.id)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi II DPR RI masih menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu secara tertutup. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan, pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal penyusunan draf.
Pada Kamis (8/10/2026), Komisi II DPR RI menggelar rapat Panja RUU Pemilu bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, itu digelar tertutup hingga selesai.
Aria mengatakan, materi yang dibahas Panja saat ini masih berupa rancangan awal yang menampung berbagai masukan dan kepentingan. Karena itu, pihaknya belum ingin pembahasan yang masih mentah tersebut memicu polemik di tengah masyarakat.
“Ini kan baru draf. Baru menampung berbagai irisan kepentingan dari yang paling filosofis, ideologis, sosiologis, sampai technocratic engineering konstitusi dengan berbagai kepentingan yang ada,” kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut Aria, Panja masih mendalami sejumlah persoalan mendasar yang nantinya menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan tersebut mencakup berbagai hal yang perlu diselaraskan sebelum rancangan masuk ke tahap berikutnya.
“Jangan sampai pembahasan yang masih bersifat mentah itu justru menimbulkan gaduh di publik,” ujar Aria.
Komisi II DPR RI sejauh ini juga telah menghimpun masukan dari puluhan pihak. Aria menyebut sekitar 62 narasumber telah memberikan pandangan terkait penyusunan RUU Pemilu.
Di sisi lain, BKD DPR RI telah menggelar puluhan kali rapat dalam rangka menyusun naskah RUU. Pembahasan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai unsur politik sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Meski rapat Panja saat ini berlangsung tertutup, Aria memastikan Komisi II DPR RI tetap membuka ruang partisipasi publik ketika pembahasan RUU memasuki tahapan selanjutnya.
Aria menegaskan keterlibatan masyarakat penting karena perubahan aturan Pemilu harus memperhatikan berbagai perkembangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini hanya sekadar menyinkronkan rancangan draf yang mau kita masukkan, setelah draf masuk pun nanti juga masih ada tim dari masing-masing fraksi,” kata Aria.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat internal Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
“Rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco sebelum mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Dengan terbentuknya Panja, proses penyusunan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini memasuki tahap pembahasan yang lebih terstruktur. Pemerintah dan DPR nantinya perlu memastikan rancangan tersebut mampu mengakomodasi evaluasi pemilu sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan hukum dan putusan MK.
(A. Rayyan K/Sumber: DPR RI)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID