9 Negara Ini Warganya Wajib Ajukan Calling Visa Sebelum Masuk Indonesia, Siapa Saja?

1791946033506

Pemeriksaan ketat lintas instansi hingga penjamin WNI jadi syarat utama. Simak daftar lengkap dan alur pengajuannya. (Foto: imigrasi).

GEBRAK. ID, JAKARTA– Warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia dengan visa biasa. Mereka harus melewati prosedur persetujuan khusus bernama calling visa atau clearance house sebelum visa diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mekanisme ini bukan berarti melarang warga negara tertentu masuk. Sebaliknya, calling visa adalah instrumen selektif keimigrasian untuk negara-negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, hingga keimigrasian.

Daftar 9 Negara Calling Visa

Berdasarkan daftar resmi yang diakses dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, terdapat sembilan negara yang warganya wajib melalui prosedur calling visa :

1. Afghanistan

2. Guinea

3. Israel

4. Kamerun

5. Liberia

6. Niger

7. Nigeria

8. Korea Utara

9. Somalia

Daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Sebagai catatan, Kamerun sempat dicabut dari daftar pada 2023 lalu, namun kembali muncul dalam pembaruan daftar terkini.

Apa Itu Clearance House?

Clearance House adalah proses pemeriksaan dan penilaian khusus terhadap permohonan visa WNA dari negara kategori calling visa. Berbeda dengan visa biasa, proses ini tidak bisa dilakukan secara otomatis atau mandiri oleh pemohon. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Koordinasi Penilai Visa yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, serta TNI.

Tim inilah yang menilai latar belakang pemohon, tujuan kedatangan, hingga potensi risiko terhadap keamanan nasional.

Penjamin WNI Jadi Kunci

Salah satu syarat utama dalam pengajuan calling visa adalah keberadaan penjamin. Penjamin harus merupakan Warga Negara Indonesia atau korporasi berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia. Penjamin inilah yang mengajukan permohonan Clearance House Calling Visa ke Kantor Pusat Imigrasi.

Permohonan tidak bisa diajukan langsung oleh WNA yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan kemanusiaan atau kahar tertentu.

Jenis Visa yang Bisa Diberikan

Meski melalui prosedur ketat, WNA dari negara calling visa tetap bisa mengajukan beberapa jenis visa, antara lain

:· Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan: untuk wisata, keluarga, sosial, budaya, bisnis, jurnalistik, hingga tugas pemerintahan

.· Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: dengan syarat telah berkunjung ke Indonesia minimal tiga kali dalam 12 bulan terakhir

.· Visa Tinggal Terbatas: untuk tujuan tertentu seperti bekerja atau investasi.

Khusus bagi warga negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, permohonan hanya dapat diajukan untuk Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yakni Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Ngurah Rai.

Alur Pengajuan

Secara umum, alur pengajuan calling visa meliputi beberapa tahap :

1. Penjamin mengajukan permohonan ke Kantor Pusat Imigrasi melalui sistem Clearance House.

2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh otoritas imigrasi.

3. Penilaian oleh Tim Koordinasi yang melibatkan berbagai instansi.

4. Persetujuan atau penolakan diterbitkan sebelum visa diproses lebih lanjut.

Perlu ditekankan, pengajuan tidak menjamin visa pasti disetujui. Keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian tim.

Cek Informasi Terbaru

Mengingat daftar negara calling visa dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah, calon pemohon disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum memulai proses pengajuan visa.

(Devona R/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID