Biaya Izin Tinggal di Jepang Melonjak, Ajukan Status Penduduk Tetap Kini Tembus Rp22 Juta

1788150498901

Pemerintah Negeri Sakura resmi menaikkan tarif pengurusan dokumen keimigrasian mulai 1 Oktober 2026, dengan lonjakan tertinggi mencapai 20 kali lipat untuk pengajuan permanent residency. (Foto:freepik)

GEBRAK. ID, JAKARTA– Pemerintah Jepang secara resmi menaikkan biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) mulai Oktober 2026. Kenaikan tarif ini mencakup berbagai prosedur, mulai dari perpanjangan masa tinggal, perubahan status visa, hingga pengajuan status penduduk tetap atau permanent residency (PR).

Kenaikan paling signifikan terjadi pada biaya permohonan izin tinggal permanen, yang melonjak drastis 20 kali lipat. Sebelumnya pemohon hanya perlu membayar 10.000 yen atau sekitar Rp1,1 juta. Mulai 1 Oktober 2026, biayanya menjadi 200.000 yen, setara dengan sekitar Rp22,2 juta.

Kenaikan ini menempatkan Jepang sebagai salah satu negara dengan biaya administrasi keimigrasian tertinggi.

Rincian Tarif Baru Izin Tinggal

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang disahkan pada Mei 2026 lalu. Kabinet Jepang secara resmi mengadopsi peraturan terkait kenaikan biaya ini pada 25 Agustus 2026. Berbeda dengan sistem tarif tetap sebelumnya, struktur biaya baru bersifat bertingkat dan dibedakan berdasarkan durasi izin tinggal yang diberikan, serta metode pengajuan apakah melalui loket atau secara daring.

Untuk prosedur perpanjangan atau perubahan status izin tinggal, rincian tarif barunya adalah sebagai berikut:

Masa tinggal hingga 3 bulan: 10.000 yen (sekitar Rp1,1 juta) untuk pengajuan langsung maupun daring.

Masa tinggal 1 tahun: 33.000 yen (sekitar Rp3,6 juta) untuk pengajuan di loket, dan 27.000 yen (sekitar Rp3 juta) jika daring.

Masa tinggal 3 tahun hingga kurang dari 5 tahun: 64.000 yen (sekitar Rp7 juta) untuk pengajuan di loket, dan 56.000 yen (sekitar Rp6,1 juta) jika daring.

Masa tinggal 5 tahun atau lebih: 75.000 yen (sekitar Rp8,3 juta) untuk pengajuan di loket, dan 65.000 yen (sekitar Rp7,2 juta) jika daring.

Pemerintah Jepang sengaja memberikan tarif lebih rendah untuk pengajuan daring sebagai upaya mendorong digitalisasi layanan administrasi dan efisiensi proses.

Alasan di Balik Kenaikan

Menteri Kehakiman Jepang, Hiroshi Hiraguchi, menyatakan kenaikan ini diperlukan karena jumlah WNA di Jepang telah mencapai rekor tertinggi, yang menyebabkan biaya pengelolaan sistem imigrasi dan administrasi izin tinggal terus meningkat. Pemerintah menilai sudah saatnya WNA turut menanggung sebagian beban biaya administrasi ini.

Dari sisi fiskal, diperkirakan ada sekitar 2,3 juta permohonan perubahan atau perpanjangan izin tinggal pada tahun fiskal 2027. Dengan tarif baru, pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan negara dari sektor ini dapat mencapai 69 miliar hingga 92 miliar yen per tahun.

Dana ini juga direncanakan untuk mengembangkan program pembelajaran bagi WNA yang tinggal di Jepang.

Keringanan Biaya bagi Pemohon Tertentu

Di tengah kenaikan tarif yang signifikan, pemerintah Jepang tetap memberikan keringanan biaya bagi pemohon yang memenuhi syarat. Awalnya, keringanan hanya diberikan kepada mereka yang mengalami kesulitan keuangan setara dengan penerima bantuan kesejahteraan dan membutuhkan pertimbangan kemanusiaan.

Setelah mempertimbangkan masukan publik, cakupan penerima keringanan diperluas, mencakup:

Warga asing yang seorang diri membesarkan anak kandung dari warga negara Jepang atau pemegang status penduduk tetap khusus. Warga asing yang jika izin tinggalnya ditolak akan menghadapi kondisi yang tidak manusiawi (inhumane).

Pengungsi yang telah ditetapkan secara resmi.

Bagi mereka yang memenuhi syarat, biaya perpanjangan atau perubahan status izin tinggal dapat dipangkas menjadi 10.000 yen, sementara biaya pengajuan izin tinggal permanen dapat diturunkan menjadi 20.000 yen.

Dampak bagi WNI di Jepang

Kebijakan ini akan berdampak langsung pada ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja di Jepang, baik sebagai pelajar, pekerja magang, maupun pekerja profesional. Disarankan bagi WNI yang memenuhi syarat dan berencana mengajukan izin tinggal permanen untuk segera mengurusnya sebelum 1 Oktober 2026, karena tarif lama hanya berlaku hingga 30 September 2026.

(Devona R/berbagai sumber)