Imbas Fluktuasi Rupiah, Imigrasi Bakal Naikkan Tarif Visa on Arrival hingga Rp1 Juta
Tarif VoA yang saat ini Rp500.000 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi nilai tukar. Pemerintah menyiapkan opsi kenaikan hingga Rp1 juta. ( Foto: ist)
Imigrasi berencana naikan tarif Bisa on Arrival hingga Rp. 1 juta. ( Foto: ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berencana menaikkan tarif Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Tarif VoA yang saat ini ditetapkan sebesar Rp500.000 berpeluang naik menjadi sekitar Rp750.000 hingga Rp1 juta.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penyesuaian tarif diperlukan karena biaya VoA yang berlaku saat ini dinilai relatif rendah. Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi nilai tukar rupiah yang mengalami fluktuasi.
Rencana kenaikan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dengan demikian, tarif baru belum berlaku dan wisatawan asing yang memenuhi ketentuan VoA masih dikenakan tarif Rp500.000.
Tarif VoA Saat Ini Rp500.000
Berdasarkan informasi resmi Ditjen Imigrasi, Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VoA merupakan visa bagi warga negara dari negara subjek VoA untuk masuk ke Indonesia dengan masa tinggal awal paling lama 30 hari.
Visa tersebut dapat diperpanjang satu kali sehingga total masa tinggal dapat mencapai maksimal 60 hari.
Saat ini, biaya VoA tercatat sebesar Rp500.000 untuk masa tinggal 30 hari.
VoA dapat diperoleh secara elektronik melalui layanan e-VoA maupun melalui mekanisme pembayaran saat kedatangan di konter yang tersedia di area pemeriksaan imigrasi.
VoA Jadi Visa yang Paling Banyak Diterbitkan
Rencana penyesuaian tarif tersebut muncul ketika VoA menjadi salah satu layanan keimigrasian yang paling banyak digunakan oleh warga negara asing. Data Ditjen Imigrasi menunjukkan sepanjang Januari-Juni 2026 terdapat 3.481.490 penerbitan VoA.
Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan jenis visa lainnya. Pada periode yang sama, visa kunjungan indeks C1 tercatat sebanyak 113.323 penerbitan, sedangkan visa indeks C20 untuk keperluan instalasi alat mencapai 83.852 penerbitan.
Secara keseluruhan, Ditjen Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa sepanjang semester I 2026. Angka tersebut turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 4.209.465 visa.
Meski jumlah penerbitan visa turun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa justru meningkat 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,815 triliun, dari Rp2,646 triliun pada semester I 2025.
Kebijakan Imigrasi Semakin Selektif
Hendarsam sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan keimigrasian Indonesia kini tidak semata-mata mengejar jumlah orang asing yang masuk ke Tanah Air. Pemerintah juga menekankan aspek kualitas, pengawasan, serta kontribusi ekonomi dari keberadaan WNA.
“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” kata Hendarsam dalam keterangannya terkait kinerja Ditjen Imigrasi semester I 2026.
Pendekatan tersebut juga terlihat dari penurunan penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang mencapai 87,91 persen pada semester I 2026, dari 438.423 penerbitan pada periode yang sama tahun sebelumnya menjadi 52.999 penerbitan.
Di sisi lain, visa kunjungan berbayar indeks C1 justru meningkat 2,76 persen menjadi 3.829.902 penerbitan.
Wisman Australia Terbanyak
Dalam periode Januari-Juni 2026, Australia menjadi negara asal wisatawan mancanegara dengan jumlah kunjungan terbanyak ke Indonesia, yakni 848.802 kunjungan. Posisi berikutnya ditempati China dengan 668.432 kunjungan, India 334.107, Korea Selatan 202.101, dan Amerika Serikat sebanyak 186.463 kunjungan.
Data tersebut menunjukkan bahwa layanan visa tetap menjadi bagian penting dalam mobilitas wisatawan asing sekaligus sumber PNBP bagi negara.
Belum Berlaku, Masih Menunggu Ketentuan Baru
Meski wacana kenaikan tarif VoA telah disampaikan Ditjen Imigrasi, masyarakat dan calon wisatawan asing perlu mencatat bahwa tarif Rp750.000 hingga Rp1 juta belum menjadi tarif resmi yang berlaku.
Hingga saat ini, laman resmi Ditjen Imigrasi masih mencantumkan biaya VoA sebesar Rp500.000 untuk masa tinggal awal maksimal 30 hari. Karena itu, penerapan tarif baru akan menunggu keputusan dan ketentuan resmi pemerintah.
( berbagai sumber)
