Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak Respons Putusan MK Soal Peradilan Militer: Hukuman Kami Lebih Tegas
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Maruli menilai, dalam sejumlah perkara pidana, pengadilan militer justru menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan peradilan umum.
Pernyataan itu disampaikan Maruli saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menepis anggapan bahwa peradilan militer memberikan perlindungan berlebihan kepada prajurit TNI yang tersangkut perkara pidana.
“Kalau perbandingan banyak kasus itu, banyak juga kita yang lebih tegas dari semua peristiwa kriminal. Di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli.
Menurut Maruli, perbedaan berat-ringannya hukuman dalam suatu perkara bisa dipengaruhi sejumlah faktor yang muncul selama proses persidangan. Karena itu, ia menilai penilaian terhadap putusan pengadilan perlu mempertimbangkan fakta dan pertimbangan hukum yang mendasarinya.
“Ada hal-hal yang mungkin kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah,” ujarnya.
Baca Juga
Maruli mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Ia juga berencana mendiskusikan perjalanan pembentukan dan penerapan UU Peradilan Militer untuk memahami implikasi putusan terhadap sistem peradilan di lingkungan TNI.
Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Kamis (15/10/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Mahkamah menegaskan perlunya perubahan UU Peradilan Militer, termasuk memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan prajurit yang melakukan tindak pidana umum semestinya diadili melalui peradilan umum. Sementara itu, tindak pidana militer yang berkaitan dengan status, tugas, kewajiban kedinasan, struktur komando, dan disiplin militer tetap memiliki karakter khusus yang menjadi ranah peradilan militer.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Apabila revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai amar putusan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, tindak pidana militer memiliki unsur yang berkaitan erat dengan kehidupan dan struktur kemiliteran. Karena itu, penilaiannya tidak cukup hanya menggunakan norma pidana umum, tetapi juga perlu memahami karakter khusus lingkungan militer.
Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperjelas yurisdiksi peradilan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI.
(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID