94 Siswa SMA Wijaya Kusuma Kenali Tugas dan Wewenang MK
94 siswa SMA Wijaya Kusuma melakukan kunjungan edukasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (21/10/2026). Para siswa mempelajari peran, fungsi, dan kewenangan MK, serta mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) MK. (Foto: MK/Humas/dok)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 94 siswa SMA Wijaya Kusuma di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, para siswa mempelajari peran, fungsi, dan kewenangan MK, serta mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon).
Analis Hukum Ahli Muda MK Ditya Zuliana menjelaskan bahwa MK merupakan lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman yang kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung (MA). Ia mengibaratkan ketatanegaraan seperti pertandingan sepak bola: MK bertindak sebagai wasit yang memastikan undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945, sementara DPR dan Presiden berperan sebagai pemain yang membuat undang-undang. UUD 1945, dalam analogi tersebut, menjadi pedoman permainan.
Ditya juga menerangkan bahwa warga negara dapat mengajukan perkara ke MK apabila merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang. “Jadi, kalau misalnya ada undang-undang yang merugikan hak-hak kalian, hak konstitusional dan hak warga negara adik-adik, maka itu bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ditya, dalam website MK, dikutip Gebrak.id
Ia memaparkan peran MK sebagai the guardian of the constitution atau penjaga konstitusi, sekaligus penafsir akhir konstitusi. Karena itu, tafsir MK atas UUD 1945 melalui putusannya menjadi rujukan terakhir.
Adapun kewenangan MK meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara; pembubaran partai politik; serta perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah. MK juga wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Baca Juga
Perbedaan Kewenangan MK dan MA
Dalam pemaparannya, Ditya turut membedakan kewenangan MK dan MA. MA menguji peraturan di bawah undang-undang, seperti peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Sementara itu, MK menguji undang-undang terhadap UUD 1945. “Perbedaan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ada di bagian pengujiannya. Kalau MA menguji peraturan di bawah undang-undang, sedangkan MK menguji undang-undang terhadap UUD 1945,” tegas Ditya.
Ditya juga membahas hak konstitusional siswa, termasuk hak atas pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. “Dari enam hak konstitusional ini, ada salah satunya Pasal 31 ayat (1), yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Jadi adik-adik itu berhak mendapatkan pendidikan yang sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Ditya.
Setelah mengikuti pemaparan, para siswa mengunjungi Puskon di lantai 5 dan 6 Gedung I MK. Mereka mempelajari sejarah konstitusi di Indonesia dan melihat koleksi serta arsip yang berkaitan dengan konstitusi dan MK. (*)
(Zaky Al Hamzah)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
