MA Batalkan Konferensi Pers soal Putusan Suket Ijazah Gibran

kantor-mahkamah-agung-ma-di-jakarta_220217141534-990

Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026) untuk menjelaskan putusan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Gedung MA RI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026) untuk menjelaskan putusan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan pembatalan tersebut melalui keterangan resmi. Ia mengatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Andi, seperti dikutip Senin (2/11/2026).

Menurut Andi, Biro Hukum dan Humas MA belum bisa memberikan penjelasan secara menyeluruh sebelum memperoleh dokumen resmi putusan tersebut. Karena itu, MA menunda agenda konferensi pers sampai waktu yang belum ditentukan.

Pembatalan konferensi pers ini terjadi setelah MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H.M. Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, lalu mengadili sendiri perkara tersebut.

Amar putusan MA memuat empat poin utama. Pertama, mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan penarikan surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Berdasarkan informasi, perkara kasasi itu diputus majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Sebelumnya, perkara tersebut juga menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dalam sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga menilai persoalan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan MA dalam perkara tata usaha negara dan putusan MK dalam sengketa hasil pemilu merupakan dua perkara berbeda dengan ruang lingkup pemeriksaan masing-masing. Penjelasan lebih lengkap mengenai pertimbangan hukum MA masih menunggu tersedianya salinan resmi putusan.

(A. Rayyan K/Sumber: MA RI)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID