Hari Ini MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan Gugatan Ijazah Gibran

kantor-mahkamah-agung-ma-di-jakarta_220217141534-990

Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan putusan kasasi terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Gedung MA RI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan putusan kasasi terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.

Konferensi pers tersebut menjadi perhatian setelah MA mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Putusan itu diketok pada Jumat (30/10/2026) melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dikutip dari laman Kepaniteraan MA, amar putusan itu berbunyi, “Kabul. Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Sebelumnya, PTUN Jakarta telah memeriksa gugatan Subhan Palal sebelum perkara berlanjut ke tingkat kasasi.

Majelis hakim yang memeriksa perkara kasasi itu diketuai Yulius dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Rincian putusan dapat ditelusuri melalui laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Perkara di MA ini juga berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Selasa (6/10/2026), MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” demikian bagian pertimbangan putusan MK.

MK juga menilai perkara tersebut tidak tepat lagi masuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Pasalnya, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Mahkamah menyebut persoalan keabsahan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut.

Karena itu, penjelasan MA dalam konferensi pers hari ini dinantikan untuk memberikan pemahaman lebih lengkap mengenai pertimbangan dan konsekuensi hukum putusan kasasi tersebut.

(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID