190 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Lulus Ujian Tertulis, Publik Diminta Beri Masukan

Pengadilan Tipikor

Tampilan pengumumkan 190 peserta Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026 yang dinyatakan lulus ujian tertulis. (Foto: Dandapala/dok)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026 resmi mengumumkan 190 peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Mahkamah Agung membuka partisipasi publik untuk memberikan masukan dan penilaian terhadap rekam jejak para calon.

Pengumuman Nomor 26/PANSEL/AD HOC TPK/X/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026, itu menjadi penentu siapa yang berhak melaju ke tahap selanjutnya, yakni profile assessment dan wawancara.

Siapa dan Berapa yang Lolos?
Dari 190 peserta yang lulus, rinciannya adalah 94 orang untuk formasi tingkat banding dan 96 orang untuk formasi tingkat pertama. Jumlah ini menyusut tajam jika dibandingkan dengan total peserta ujian tertulis yang digelar serentak pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Tercatat, ujian tersebut diikuti 719 peserta yang terdiri dari 305 calon tingkat banding dan 414 calon tingkat pertama. Dengan demikian, tingkat kelulusan hanya sekitar 26 persen secara keseluruhan, dengan rincian 30,8 persen untuk tingkat banding dan 23,2 persen untuk tingkat pertama. Peserta yang lulus tersebar di wilayah hukum 24 pengadilan tinggi untuk formasi banding dan 25 pengadilan tinggi untuk formasi tingkat pertama.

Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi penyumbang kelulusan terbanyak, yakni 19 orang untuk tingkat banding dan 13 orang untuk tingkat pertama. Diikuti PT Medan dengan 10 banding dan 7 tingkat pertama, PT Surabaya 9 banding dan 6 tingkat pertama, serta PT Tanjung Karang 5 banding dan 9 tingkat pertama. Sementara itu, sejumlah wilayah seperti PT Kupang, PT Ambon, PT Maluku Utara, dan PT Palangkaraya masing-masing hanya meloloskan satu peserta.

Publik Diminta Beri Masukan, Identitas Dijamin Rahasia
Memasuki tahap krusial, Panitia Seleksi secara resmi membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat diminta berperan aktif menyampaikan informasi, masukan, atau penilaian terkait integritas dan rekam jejak para calon hakim ad hoc yang telah dinyatakan lulus.

Masukan dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi di Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13, Jakarta Pusat, atau kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung melalui faksimile di nomor (021) 29079274 dan surat elektronik ke alamat kepaniteraan@mahkamahagung.go.id.

Panitia menegaskan, pemberi masukan wajib mencantumkan identitas lengkap berupa nama, alamat, dan nomor telepon. Panitia menjamin kerahasiaan identitas pemberi masukan. Batas akhir penerimaan masukan dari masyarakat adalah pada Jumat, 6 November 2026.

Tahap Selanjutnya: Profile Assessment dan Wawancara
Seluruh peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis wajib mengikuti tahap profile assessment dan wawancara. Panitia menyatakan waktu dan tempat pelaksanaan tahap tersebut akan diumumkan kemudian melalui laman resmi Mahkamah Agung di www.mahkamahagung.go.id dan kanal media sosial resmi Mahkamah Agung. Panitia juga menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sebagai informasi, rangkaian seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIV ini telah bergulir sejak Agustus 2026. Pendaftaran dibuka secara daring melalui laman adhoc.mahkamahagung.go.id pada 6 Agustus hingga 4 September 2026. Sebelum ujian tertulis, Panitia telah mengumumkan 719 calon yang lulus seleksi administrasi pada 17 September 2026 melalui Pengumuman Nomor 12/PANSEL/AD HOC TPK/IX/2026.

Mahkamah Agung dan Panitia Seleksi menegaskan tidak memungut biaya apa pun selama seluruh proses seleksi berlangsung. Pengumuman resmi tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. Prim Haryadi dan Sekretaris I, Dr. Sudharmawatiningsih. (*)

(Zaky Al Hamzah/dandapala)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID