Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Putusan Sela Kasus Pemerasan Rp55 Miliar

sidang-tanggapan-jpu-atas-nota-perlawanan-febrie-adriansyah-2890029.jpg

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengikuti sidang dengan agenda tanggapan JPU atas nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Foto: Antara/Indrianto ES)

GEBRAK.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Sidang tersebut juga mengagendakan pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, serta Nurman Herin, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia atau Koin Money Changer.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda persidangan tersebut.

“Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela,” kata Andi kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja. Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memimpin persidangan.

Jaksa Minta Eksepsi Ditolak

Putusan sela menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan dapat diterima atau perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (21/10/2026), jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie dan tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan dapat menjadi dasar untuk melanjutkan persidangan.

Sebaliknya, pihak Febrie mempersoalkan sejumlah bagian dakwaan yang dinilai tidak jelas dan tidak menguraikan perbuatannya secara cermat. Keberatan tersebut akan dinilai majelis hakim melalui putusan sela.

Apabila majelis hakim menolak eksepsi, pemeriksaan perkara dapat berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, jika keberatan dikabulkan, konsekuensinya bergantung pada pertimbangan dan amar putusan hakim.

Didakwa Memeras Rp55 Miliar

Dalam perkara ini, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya serta dugaan TPPU.

Jaksa mendakwa Febrie meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya. Menurut dakwaan, permintaan tersebut berkaitan dengan ancaman penetapan status tersangka yang disebut disampaikan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang tercantum dalam dakwaan.

Jaksa juga menguraikan dugaan penempatan dan pemindahan dana melalui rekening pihak lain, perusahaan, serta pembelian aset. Seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji dalam proses peradilan.

Pembacaan putusan sela akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara ini. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID