KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

mobil sitaan kpk

Dua dari total empat unit mobil yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana. (Foto: KPK)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hingga Jumat (23/10/2026), penyidik telah mengamankan empat unit mobil dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik sebelumnya menyita tiga mobil saat menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta pada 15–19 Oktober 2026. Ketiga kendaraan itu terdiri atas mobil AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.

Penyidik kemudian menambah satu kendaraan setelah menyita mobil BMW milik tersangka Richard Erlangga pada Jumat (23/10/2026).

“Pada hari ini, Jumat, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC (Richard) sehingga total mobil yang disita dalam perkara ini sampai dengan saat ini berjumlah empat unit,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

KPK akan menganalisis seluruh kendaraan tersebut untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Penyidik juga mendalami asal-usul aset dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara itu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.

Dua tersangka lainnya ialah Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras, dan Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu mencakup uang tunai rupiah dan mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, serta aset kripto.

Penyidik turut menggeledah kantor BNPB, termasuk ruangan kepala lembaga tersebut, serta sejumlah lokasi lain di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara ini.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan kedua prajurit tersebut. Hingga 22 Oktober, KPK menyatakan masih menunggu jawaban dari pihak TNI.

Penyidikan masih berjalan untuk memperkuat alat bukti, menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai hubungan setiap aset yang disita dengan dugaan tindak pidana tersebut.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID