Bahlil Sentil PM Singapura soal Ekspor Gas: Jangan Ajari Indonesia Menghormati Kontrak!

Foto Bahlil Lahadalia - Ketum Partai Golkar

Bahlil Lahadalia

GEBRAK.ID, JAKARTA — Ketegangan pernyataan antara Indonesia dan Singapura mencuat menyusul keputusan pemerintah Indonesia mengurangi ekspor gas alam ke Negeri Singa sebesar 31 juta British thermal unit per hari (MMBTUD). Pemerintah Indonesia menegaskan pengurangan pasokan tersebut masih berada dalam batas minimum yang diperbolehkan berdasarkan kontrak komersial kedua negara.

Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen Indonesia dalam menghormati kontrak perdagangan energi tidak perlu diragukan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong yang sebelumnya mengingatkan seluruh pihak agar memenuhi kewajiban dalam kontrak pasokan gas. “Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pernyataan Bahlil sekaligus menegaskan posisi pemerintah Indonesia bahwa pengurangan ekspor gas bukan merupakan tindakan sepihak yang melanggar perjanjian, melainkan penyesuaian pasokan yang masih berada dalam ketentuan kontraktual.

Bahlil: Pengurangan Gas Masih Sesuai Kontrak
Bahlil menjelaskan, total ekspor gas melalui jaringan pipa dari Indonesia ke Singapura yang berasal dari wilayah Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengurangi pasokan sekitar 31 MMBTUD atau setara dengan 7,57 persen dari total ekspor gas melalui pipa.

Menurut Bahlil, pengurangan tersebut masih berada dalam batas toleransi kontrak karena kewajiban minimum pasokan ditetapkan sekitar 91–92 persen dari volume yang disepakati. “31 MM(BTUD) yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 (persen), dan kita baru sekitar 8 persen, kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia menilai belum terdapat dasar untuk menyatakan bahwa pengurangan ekspor gas tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban komersial.

Bahlil kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap berpedoman pada klausul perjanjian yang mengatur batas minimum pengiriman gas kepada pembeli di Singapura. “Saya mau sampaikan bahwa di dalam kontrak yang ada, itu ada batas minimum yang harus disuplai. Dari apa yang terjadi ini kita belum melewati batas minimum. Belum ada. Jadi belum ada pelanggaran di situ,” ujarnya.

Indonesia Prioritaskan Kebutuhan Energi Domestik
Selain persoalan kontrak, Bahlil menjelaskan bahwa penyesuaian ekspor gas dilakukan dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni kegiatan pemeliharaan fasilitas serta meningkatnya kebutuhan energi di dalam negeri.

Pemerintah memandang pasokan gas sebagai komponen strategis untuk mendukung ketahanan energi nasional, terutama dalam memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan kegiatan industri domestik. Karena itu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan produksi dan distribusi gas nasional.

Meski demikian, Bahlil menegaskan Indonesia tetap menjalankan kewajiban ekspor sesuai kesepakatan yang berlaku. Selain memasok gas melalui jaringan pipa, Indonesia juga mengirimkan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Singapura sebanyak sekitar 146 kargo. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hubungan perdagangan energi kedua negara tidak hanya bergantung pada satu jalur pasokan.

PM Singapura Ingatkan Kewajiban Kontrak
Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyampaikan peringatan mengenai pentingnya menghormati kontrak komersial setelah Indonesia mulai mengurangi ekspor gas alam pada Sabtu (24/10/2026).

Wong menegaskan bahwa perusahaan importir gas Singapura memiliki hak berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani bersama pemasok. “Pasokan gas ini dilindungi oleh kontrak komersial. Kami berharap semua pihak memenuhi komitmen mereka, dan importir gas Singapura akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut,” kata Wong, sebagaimana dikutip dari Channel NewsAsia (CNA), Minggu (25/10/2026).

Pernyataan Wong tersebut muncul setelah Indonesia melakukan penyesuaian ekspor gas untuk mengalokasikan sebagian pasokan bagi kebutuhan pembangkit listrik domestik. Menurut keterangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), langkah tersebut berkaitan dengan upaya memenuhi kebutuhan energi nasional.

Dengan demikian, terdapat perbedaan penekanan dalam pernyataan kedua pemerintah. Singapura menyoroti kepastian pemenuhan kontrak dan perlindungan kepentingan importir, sedangkan Indonesia menegaskan bahwa penyesuaian pasokan masih berada dalam batas perjanjian.

Singapura Anggap Dampak Pengurangan Gas Relatif Kecil
Di tengah perbedaan pernyataan tersebut, Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority (EMA) menyatakan bahwa pengurangan pasokan gas dari Indonesia mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari.

Jumlah tersebut setara dengan kurang dari 2 persen total kebutuhan gas harian Singapura. Artinya, meskipun pengurangan pasokan menjadi perhatian pemerintah Singapura, volumenya relatif terbatas jika dibandingkan dengan keseluruhan konsumsi gas negara tersebut. Namun, persoalan ini tetap memiliki arti strategis bagi Singapura karena sekitar 95 persen kebutuhan listriknya dihasilkan dari pembangkit berbahan bakar gas alam.

Singapura juga masih mengandalkan impor gas, termasuk melalui jaringan pipa dari Indonesia, untuk mendukung operasional sektor ketenagalistrikan. Ketergantungan tersebut menjadikan kepastian pasokan energi sebagai salah satu perhatian utama pemerintah Singapura.

Singapura Siapkan Alternatif, Termasuk Energi Nuklir
Mengantisipasi potensi gangguan pasokan energi, Lawrence Wong menyatakan pemerintah Singapura telah melakukan sejumlah langkah diversifikasi sumber energi. Salah satunya melalui pembangunan dan pengembangan infrastruktur terminal LNG yang memungkinkan Singapura mengimpor gas dari berbagai negara.

Infrastruktur tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan gas melalui jaringan pipa dari negara tetangga. Selain LNG, Singapura juga tengah mempertimbangkan pengembangan sumber energi alternatif yang lebih bersih dan mampu menghasilkan listrik secara berkelanjutan. Salah satu pilihan yang sedang dikaji adalah pemanfaatan energi nuklir.

Wong mengakui bahwa rencana tersebut menghadapi tantangan, terutama terkait keselamatan mengingat kondisi geografis Singapura yang relatif kecil dan memiliki kepadatan penduduk tinggi. “Dapat dimengerti, ada kekhawatiran tentang keamanan tenaga nuklir di negara kecil dan padat penduduk seperti Singapura. Kami menangani masalah dengan sangat serius. Keselamatan harus diutamakan,” kata Wong.

“Tapi kita seharusnya tidak mengesampingkan sebuah opsi hanya karena itu sulit atau kontroversial. Kita harus menilai risiko dan pertukaran dengan hati-hati, melibatkan warga Singapura, dan akhirnya membuat keputusan yang tepat untuk mengamankan masa depan energi kita.”

Pemerintah Singapura dijadwalkan memulai penilaian bersama Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) pada 2027. Penilaian tersebut ditujukan untuk mengukur kesiapan Singapura dalam mempertimbangkan kemungkinan pengembangan program energi nuklir. Wong menegaskan bahwa pemerintahnya akan mengkaji secara menyeluruh manfaat, risiko, dan aspek keselamatan sebelum mengambil keputusan.

Kepastian Kontrak dan Ketahanan Energi Jadi Sorotan
Perbedaan pernyataan Indonesia dan Singapura memperlihatkan dua kepentingan yang sama-sama strategis dalam hubungan perdagangan energi kedua negara.

Di satu sisi, Indonesia berupaya memastikan kebutuhan gas domestik terpenuhi tanpa mengabaikan kewajiban ekspor yang telah disepakati. Di sisi lain, Singapura berkepentingan menjaga kesinambungan pasokan gas sebagai sumber energi utama bagi sektor ketenagalistrikannya. Meskipun demikian, pernyataan kedua pemerintah belum dengan sendirinya menunjukkan adanya sengketa hukum atau pelanggaran kontrak.

Pemerintah Indonesia menyatakan pengurangan pasokan masih sesuai ketentuan, sementara Singapura menegaskan hak importir untuk memperoleh perlindungan berdasarkan perjanjian komersial. Persoalan ini sekaligus menempatkan transparansi pelaksanaan kontrak, kepastian pasokan, dan komunikasi bilateral sebagai faktor penting dalam menjaga hubungan perdagangan energi Indonesia–Singapura. (*)

(Zaky Al Hamzah/antaranews/CNA)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID