Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak oleh Suami Siri di Madiun yang Menggemparkan Publik
Polisi menangani kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu berinisial DH (30 tahun) dan anaknya, AGF (4), yang berasal dari Bogor, Jawa Barat. Aparat telah menangkap pria berinisial DBM, yang disebut sebagai suami siri DH untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam hilangnya kedua korban di Kota Madiun, Jawa Timur. (Foto ilustrasi: Pixabay)
GEBRAK.ID — Kasus hilangnya Dini Hardiyanti (30 tahun) dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, berujung pada pengungkapan dugaan pembunuhan. Polisi menangkap Dwi Bagus Martono (DBM), suami siri Dini, setelah penyelidikan menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepadanya.
Penyidik menduga Dwi membunuh Dini dan anaknya, AGF, kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membakar serta menghancurkan jasad kedua korban. Hingga Senin (26/10/2026), polisi masih mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti dari sejumlah lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy H M Sihombing mengatakan, kasus ini awalnya ditangani sebagai laporan orang hilang. Keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, melaporkan hilangnya Dini dan anaknya pada 5 Oktober 2026.
“Namun setelah kita lakukan penyelidikan ternyata hilangnya itu disebabkan karena terkait dari pembunuhan. Ya, pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri dari perempuan tersebut,” kata Roy di Surabaya, Senin (26/10/2026).
Ironisnya, Dwi disebut ikut mengantar keluarga Dini untuk melaporkan kehilangan tersebut ke polisi. Pada tahap awal penyelidikan, polisi sempat mencurigainya, tetapi penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Baca Juga
Petunjuk CCTV dan Temuan Tulang
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian memperdalam penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di hotel tempat Dini dan anaknya terakhir terlihat.
Dari pengembangan penyelidikan di sekitar sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Dwi, polisi menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan. Pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa tulang tersebut merupakan bagian dari kerangka manusia.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa hilangnya Dini dan anaknya berkaitan dengan tindak pidana. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap Dwi di wilayah Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan penyidik masih mencocokkan pengakuan tersangka dengan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Hari ini kita interogasi sebentar, kita terus kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya,” ujar Jumhur.
Berawal dari Pertengkaran
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, rangkaian peristiwa bermula ketika Dwi mengajak Dini dan anaknya berwisata ke Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, pada 19 September 2026. Namun, rencana tersebut batal karena Dwi memilih menjemput istri sahnya di stasiun.
Dwi kemudian menempatkan Dini dan anaknya di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Keesokan harinya, 20 September 2026, keduanya diduga terlibat pertengkaran yang berkaitan dengan persoalan asmara dan kecemburuan terhadap istri sah Dwi.
Menurut keterangan polisi, pertengkaran itu berujung pada dugaan pembunuhan terhadap Dini dengan cara dicekik. Setelah itu, Dwi diduga membawa korban meninggalkan hotel menggunakan mobil.
Anak Dini yang berusia empat tahun juga diduga menjadi korban pembunuhan di lokasi berbeda. Polisi masih mendalami setiap tahapan kejadian untuk memastikan kronologi berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul.
Jasad Dibakar untuk Menghilangkan Jejak
Penyidik menduga Dwi membawa kedua korban ke lokasi lain di Kota Madiun. Di sana, ia diduga membakar jasad korban dan menggunakan alat untuk menghancurkan sisa tubuh mereka demi menghilangkan jejak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing menjelaskan, upaya tersebut diduga dilakukan secara bertahap.
“Selanjutnya setelah melakukan pembunuhan untuk menghilangkan jejak, korban dibakar di belakang pekarangan rumahnya,” jelas Roy.
Polisi juga memeriksa sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk hotel, rumah di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, serta rumah yang ditempati Dwi di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim bersama Polres Madiun Kota melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti tambahan. Petugas juga memeriksa tungku yang diduga digunakan untuk membakar jasad korban.
Roy menyebut persoalan asmara diduga menjadi pemicu pertengkaran. Namun, penyidik masih harus mendalami motif tersebut dan menguji kesesuaiannya dengan bukti yang tersedia.
Penangkapan Dwi menjadi perkembangan penting setelah keluarga mencari Dini dan anaknya selama lebih dari sebulan. Polisi kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian, memastikan bukti-bukti forensik, serta menelusuri keberadaan sisa jasad kedua korban.
(Saeful Imam/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID