Kasasi Sengketa Suket Pendidikan Gibran Dikabulkan MA
Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka. Kabar tersebut disampaikan penggugat, M. Subhan, pada Jumat (30/10/2026). (Foto: Gedung MA RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka. Kabar tersebut disampaikan penggugat, M. Subhan, pada Jumat (30/10/2026).
Menurut Subhan, pemberitahuan mengenai putusan itu ia terima melalui sistem peradilan elektronik atau e-court. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Meski demikian, salinan lengkap putusan MA belum tersedia di situs resmi lembaga tersebut saat informasi ini disampaikan. Juru Bicara MA Yanto juga belum dapat memastikan isi putusan ketika dimintai konfirmasi.
“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto.
Baca Juga
Karena itu, rincian pertimbangan hukum dan konsekuensi putusan tersebut masih perlu menunggu dokumen resmi. Klaim mengenai status keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran perlu dibaca dengan memperhatikan amar lengkap serta pertimbangan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Subhan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pengadilan. Ia meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan penarikan dokumen tersebut dari pihak yang menguasainya, yakni pejabat terkait di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Informasi mengenai dikabulkannya kasasi itu juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Denny merupakan kolega Subhan dalam upaya hukum terkait dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
Sebelumnya, polemik dokumen pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Persoalan serupa turut bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui gugatan terhadap surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran. Perkara tersebut berbeda dengan kasasi yang diajukan Subhan.
Dengan adanya kabar putusan kasasi ini, perhatian publik tertuju pada salinan resmi MA untuk memastikan ruang lingkup putusan, pertimbangan hukum, serta dampaknya terhadap surat penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID