Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Suap Rekayasa Laporan Tambang Nikel Terbongkar
Herry Susanto dinyatakan bersalah menerima suap terkait tata kelola pertambangan nikel. (Foto: ist)
GEBRAK. ID, JAKARTA— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman dalam tata kelola pertambangan nikel.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang pada Kamis (5/11/2026). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Dwi saat membacakan amar putusan . Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Hery turut dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,875 miliar.
Rumah di Pulo Gebang Disita sebagai Uang Pengganti
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan agar aset berupa rumah milik Hery yang berlokasi di Pulo Gebang Permai, Blok D5 Nomor 10, Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Hery tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hery dihukum 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.
Modus Rekayasa Aduan demi Loloskan Perusahaan dari PNBP
Berdasarkan fakta persidangan, Hery terbukti menerima suap berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp4,8 miliar. Suap tersebut diberikan agar Hery mengatur LHP Ombudsman sehingga menetapkan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap sejumlah perusahaan sebagai perbuatan malaadministrasi.
Adapun perusahaan yang diuntungkan dalam skenario ini meliputi PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri terkait penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Selain itu, Hery juga diminta menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya sebagai malaadministrasi.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai Hery sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hakim juga menilai Hery berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, Hery belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Hery, Alex Candra, menyatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ia menilai sejumlah pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan lebih banyak mengacu pada surat dakwaan jaksa. Sementara itu, Hery Susanto turut mempersoalkan pidana tambahan uang pengganti. Ia membantah rumah di Pulo Gebang yang diperhitungkan hakim merupakan miliknya. “Yang pasti kalau rumah itu kan bukan milik saya. Jadi, kalau bukan milik saya, apa yang mau saya kembalikan?” ujar Hery seusai sidang.
(A. Rayyan K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID