Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun dalam Kasus Tambang Batu Bara

samin tan

Pengusaha tambang Samin Tan didakwa merugikan negara Rp17,7 trilin dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah. (Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin)

GEBRAK.ID — Pengusaha tambang Samin Tan menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang diduga tetap berjalan setelah izin perusahaan berakhir telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp17,74 triliun.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026. Perkara Samin Tan tercatat dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa Samin Tan diduga tetap mengendalikan kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara meskipun pemerintah telah mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT pada 19 Oktober 2017.

Pengakhiran izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (5/11/2026).

Jaksa menjelaskan, angka kerugian tersebut berasal dari perhitungan realisasi hasil tambang PT AKT selama periode setelah terminasi pada 2017 hingga 2025. Perhitungan itu telah memperhitungkan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pajak penjualan batu bara.

Samin Tan diduga menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain untuk menjalankan aktivitas pertambangan setelah izin PT AKT berakhir.

Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa empat orang lainnya, yakni A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta Handry Sulfian selaku Kepala KSOP Kelas III Rangga Ilung.

Jaksa mendakwa Samin Tan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Perkara ini masih berada dalam tahap persidangan. Seluruh uraian dalam surat dakwaan merupakan tuduhan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Pengadilan nantinya akan menentukan apakah para terdakwa terbukti bersalah atau tidak.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID