Komisi X DPR RI Desak Anggaran MBG Lepas dari Dana Pendidikan Mulai 2027, Ini Alasannya

komisi-x-dpr-esti-wijayanti

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. (Foto: dpr.go.id)

Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi X DPR RI meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi diambil dari alokasi anggaran pendidikan. Meski MK memberikan batas waktu hingga APBN 2028, DPR berharap kebijakan tersebut sudah bisa diterapkan mulai tahun anggaran 2027.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai, percepatan implementasi putusan MK akan memberikan ruang yang lebih besar bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

“Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM,” kata Esti di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Esti, anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis di sektor pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas guru dan dosen, pengembangan tenaga kependidikan, hingga peningkatan layanan bagi siswa dan mahasiswa.

Selain itu, dana pendidikan juga dinilai perlu diarahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan agar lebih merata dan berkualitas di seluruh Indonesia.

Pendidikan Harus Jadi Prioritas

Esti menegaskan, tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini semakin kompleks. Transformasi digital, perkembangan kecerdasan artifisial (AI), ekonomi hijau, perubahan dunia kerja, hingga ketatnya persaingan global menuntut sistem pendidikan yang lebih adaptif.

Karena itu, menurut Esti, pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang menyelesaikan jenjang sekolah, tetapi juga harus mampu mencetak sumber daya manusia yang berpikir kritis, kreatif, memiliki literasi digital, mampu berkolaborasi, berkarakter kuat, serta siap belajar sepanjang hayat.

“Reformasi pendidikan harus bergeser dari orientasi administratif menuju pembangunan kualitas sumber daya manusia sebagai strategi utama pembangunan nasional,” ujar Esti.

JANGAN TERLEWATKAN Komisi X DPR RI: Putusan MK Tegaskan Dana Pendidikan tak Boleh Dialihkan ke MBG 

Esti menambahkan, komitmen negara dalam memberikan prioritas terhadap sektor pendidikan menjadi kunci untuk menciptakan SDM unggul yang mampu bersaing di tingkat global.

“Tentunya membangun kualitas SDM unggul harus dimulai dari pendidikan anak-anak. Karena pendidikan menjadi modal dasar pembangunan nasional,” tegas Esti.

MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk tidak lagi membebankan anggaran Program Makan Bergizi Gratis kepada alokasi anggaran pendidikan.

Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 agar pemerintah memiliki waktu melakukan penyesuaian karena mekanisme penyusunan anggaran negara dilakukan setiap tahun.

Komisi X DPR berharap proses penyesuaian tersebut tidak perlu menunggu hingga batas akhir, sehingga mulai APBN 2027 anggaran pendidikan dapat sepenuhnya difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

(Sumber: DPR RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *