Editor: Devona R
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto: dpr.go.id)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi diambil dari alokasi anggaran pendidikan. Putusan tersebut dinilai mempertegas amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengharuskan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk kepentingan pendidikan.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, keputusan MK menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi utama anggaran pendidikan, yakni meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," kata Hetifah di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Hetifah, anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan pokok dunia pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Hetifah menilai, putusan MK menjadi langkah strategis untuk memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan bagi peningkatan mutu sumber daya manusia Indonesia.
Meski demikian, Komisi X DPR mengakui hingga kini pemerintah belum menyampaikan secara rinci skema pendanaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis apabila tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan.
"Terkait sumber anggaran pengganti program MBG, kami belum memperoleh gambaran konkret dari pemerintah, khususnya pada skema pendanaan untuk APBN tahun 2027," ujarnya.
Hetifah menjelaskan pemerintah memiliki sejumlah opsi untuk mendanai program tersebut, mulai dari membuka pos anggaran baru, melakukan realokasi dari kementerian atau sektor lain di luar pendidikan, hingga memanfaatkan dana cadangan negara.
Namun, menurutnya, keputusan akhir tetap akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027.
Apabila anggaran pendidikan sepenuhnya dikembalikan untuk sektor pendidikan, Komisi X DPR akan mendorong agar dana tersebut diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas guru, memperbaiki fasilitas pendidikan, memperkuat kurikulum, serta meningkatkan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.
"Kami akan mengawal pembahasan APBN Tahun 2027 agar sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Hetifah.
Hetifah menambahkan, keberhasilan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam penyusunan RAPBN 2027.
JANGAN TERLEWATKAN Sah! MK Kabulkan Anggaran MBG Bukan dari APBN Pendidikan, Mulai 2028 Wajib Pisah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UUD 1945.
Mahkamah menegaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana serta prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan Mahkamah dalam salinan putusan.
MK juga menyatakan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending pendidikan yang dijamin konstitusi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Dengan demikian, pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya terkait pengelolaan anggaran pendidikan dalam APBN.
(Sumber: DPR RI)