Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Anggota Komisi III DPR RI: Jangan Ada Celah Hukum Bagi Dia

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Upaya banding mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) resmi ditolak pada Senin (19/9/2022). Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, dengan demikian Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri dan selanjutnya tidak ada celah untuk keringanan hukuman di pengadilan.

Sejak awal, Habiburokhman sudah sangat yakin banding Ferdy Sambo akan ditolak oleh majelis etik kepolisian. Karena itu, ia menekankan setelah ini adalah kejaksaan agar tetap mendakwa Ferdy Sambo dengan sanksi hukum terberatnya. Termasuk juga masyarakat tetap mengawal agar jangan sampai ada celah bagi Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukum.

"Sejak awal saya yakin tidak adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo dalam pengajuan banding," ujar Habiburokhman, dikutip dari Republika, Selasa (20/9/2022).

Sekarang setelah banding ditolak, Habiburokhman meminta semua pihak harus mengawaln kasus Ferdy Sambo ini di pengadilan. Ini agar Ferdy Sambo dan semua tersangka yang melakukan rekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J diberikan sanksi yang berat sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.

Sebab, kata Habiburokhman, kasus Ferdy Sambo ini telah membuka banyak perhatian dan tuntutan publik, terutama terkait perbaikan di institusi kepolisian. Langkah itupun, diakui dia, telah didukung oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, bersama semua komponen timsus dan irsus. "Atas jerih payah itulah akhirnya terbongkar skenario Ferdy Sambo, istrinya, dan par ajudannya," kata dia.

Karena itu, lanjut Habiburokhman, wajar apabila ketika kasus ini masuk ke proses pengadilan, sudah seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa hingga menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman terberat. "Kita berharap proses pidana nanti juga memberikan rasa keadilan dan jangan sampai prosesnya bertele-tele," kata dia mengingatkan.

Sidang KKEP resmi memecat Ferdy Sambo dari kepolisian, Jumat (26/8/2022). Dalam sidang KKEP banding, Senin (19/9/2022), majelis pengadil internal di kepolisian tersebut pun menolak upaya hukum yang diajukan Ferdy Sambo.

Dalam keputusan KKEP banding, Ferdy Sambo tetap dipecat karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo juga dipecat karena statusnya sebagai tersangka obstruction of justice, penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J.

Dari penyidikan Tim Gabungan Khusus dan Bareskrim Polri, Ferdy Sambo dituduh melakukan pembunuhan berencana bersama dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bharada Ricky Rizal (RR), dan seorang pembantunya Kuwat Maruf (KM), termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu akan segara disidangkan lantaran berkas penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sudah berada di Kejaksaan Agung untuk penyusunan dakwaan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.