KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. (Foto: seskab.go.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan haji pada rentang tahun 2023–2024 dan disebut-sebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Kepastian status hukum Yaqut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Meski demikian, lembaga antirasuah masih irit bicara soal detail perkara, termasuk apakah penetapan tersangka hanya menyasar Yaqut atau turut menyeret pihak-pihak lain.

“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Pernyataan senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia memastikan bahwa penyidikan kasus kuota haji sudah naik ke tahap penetapan tersangka. Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara secara lengkap ke publik.

Kasus ini sejatinya telah bergulir sejak awal Agustus 2025. Pada 9 Agustus, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari berselang, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang disebut menembus lebih dari Rp 1 triliun.

Seiring proses penyidikan, KPK juga menerapkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan perkara makin meluas ketika KPK, pada September 2025, menduga keterlibatan puluhan asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji. Setidaknya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro disebut terkait dalam pusaran kasus ini.

Di luar jalur penegakan hukum, penyelenggaraan haji 2024 juga sempat menjadi sorotan politik. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama kala itu membagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama ini menandai babak baru penanganan kasus kuota haji yang sejak awal menyedot perhatian publik. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, sementara publik menanti kejelasan aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam skandal besar sektor layanan ibadah tersebut.

(***)

Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun"