BREAKING NEWS: Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (foto: tribunnews.com)

JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permintaan pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, KPK mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe pada Rabu (7/9/2022). Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Surya dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Republika, Senin (12/9/2022).

Surya menjelaskan, setelah menerima permintaan pencegahan tersebut, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.

Dengan demikian, pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan. Lukas Enembe tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," tegas Surya.

Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan pernyataan terkait alasan pencegahan ke luar negeri bagi Lukas. Lembaga antikorupsi itu juga belum menyampaikan perkara korupsi yang menjerat Lukas.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.