PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Korupsi

Gubernur Papua, Lukas Enembe (tengah). (foto: dok.humas pemprov papua)

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemblokiran ini dilakukan setelah PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.

"Iya diblokir dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).

Meski demikian, Ivan enggan menjelaskan lebih rinci alasan PPATK memblokir rekening Lukas. Namun yang pasti KPK telah mengetahui alasan pemblokiran rekening Lukas.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas. Permintaan pencegahan ini diajukan oleh KPK.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, KPK mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe pada Rabu (7/9/2022). Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.

Dengan demikian, Lukas resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan. Pria kelahiran 27 Juli 1967 tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pencegahan ke luar negeri bagi Lukas. Lembaga antikorupsi itu juga belum menyampaikan perkara yang menjerat Lukas.

(dpy)

 



Baca juga artikel terkait ini:

- BREAKING NEWS: Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.