Moya Institute akan Gelar Webinar Tentang Drama Lukas Enembe: KPK Diuji
![]() |
Gubernur Papua Lukas Enembe. (foto: tribunnews.com) |
JAKARTA -- Gubernur Papua Lukas Enembe hingga kini masih melakukan pembangkangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan menolak pemanggilan lembaga antirasuah tersebut. Padahal Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, korupsi, dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
KPK juga telah dua kali memanggil Lukas sebagai tersangka. Bahkan sebagai tersangka, Lukas mencoba menghalang-halangi langkah-langkah hukum atas dirinya, dengan memprovokasi para pengikutnya untuk memblokade masuknya aparat penegak hukum ke rumah dinas gubernur untuk menjalankan tugas.
Dengan sendirinya, suasana tidak kondusif tercipta, khususnya di Jayapura. Meningkatnya potensi konflik, mendorong Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers bersama di kantornya untuk menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi Lukas adalah semata-mata peristiwa hukum, tidak ada kaitannya dengan politik, apalagi kriminalisasi, seperti yang dituduhkan oleh segelintir pihak.
Lebih mengherankan lagi, para pembela hukum Lukas, meminta kasus dugaan tindak pidana tersebut diselesaikan secara hukum adat, menepis penerapan undang-undang dan ketentuan hukum nasional yang berlaku dan terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemikiran menyimpang tersebut dilontarkan, setelah mereka gagal menggunakan alasan bahwa judi adalah sesuatu yang bersifat hiburan dan uang judi yang dipergunakan Lukas berasal dari tambang emas yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Anehnya tambang emas tersebut seakan tiba-tiba saja ada karena tidak pernah dilaporkan dan dicantumkan dalam LHKPN tahunan Lukas.
Komnas HAM juga terlihat aktif memantau kasus Lukas, seperti juga yang telah ditunjukkan oleh Komisi ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan juga tragedi sepak bola Kanjuruhan, Malang.
Munculnya isu kriminalisasi dan politisasi menambah runyam penyelesaian masalah delik hukum Lukas, walau Partai Demokrat telah menonaktifkan Lukas sebagai Ketua DPW - Demokrat setempat. Berpegang pada prinsip "presumption of innocence", seyogianya Lukas secara sukarela memenuhi undangan KPK untuk membersihkan namanya, daripada mengadu-domba yang pro versus yang anti terhadap dirinya.
Berbagai drama yang dilakukan Lukas dan para pendukungnya sedikit banyak telah turut mempengaruhi KPK. Hingga kini, terkesan bahwa keberanian lembaga antirasuah itu lemah dalam upaya untuk mengambil tindakan tegas atas pembangkangan Lukas tersebut. Semestinya KPK tak perlu ragu, karena satu-satunya yang harus menjadi pegangan KPK adalah semangat penegakan hukum tanpa pandang bulu, di mana jajaran Polri dan rakyat sepenuhnya mendukung pemberantasan korupsi di Papua, yang telah lama menyengsarakan Orang Asli Papua.
"Kita tahu sejak otonomi khusus (otsus) dimulai tahun 2001, Bumi Cenderawasih sudah dikucuri dana lebih dari ratusan triliun rupiah. Sayangnya hingga kini, dana yang terbilang sangat besar itu seperti tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua karena kemiskinan akut masih saja terjadi di provinsi paling timur Indonesia tersebut," ujar Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto, Rabu (19/10/2022).
Padahal, lanjut Hery, selama dua dekade pemerintah mengucurkan anggaran besar untuk Papua yang antara lain berasal dari beberapa sumber dana, yaitu dana otsus, dana belanja kementerian/lembaga, dana transfer keuangan (DAU dan DBH), dana desa, dan PAD (pendapatan asli daerah).
Atas dasar persoalan itulah, lanjut Hery, Moya Institute sebuah organisasi nirlaba berinisiatif menggelar webinar nasional untuk mengurai persoalan seputar kasus korupsi Lukas Enembe, sekaligus memberikan masukan dan dorongan kepada KPK untuk segera menuntaskan tugas undang-undangnya. "Ini agar kasus Lukas tidak berlarut-larut yang berimbas pula pada stabilitas politik dan keamanan di Papua, sementara tahun politik sudah dimulai menuju Kontestasi 2024 yang akan datang," jelasnya.
Webinar, kata Hery, akan digelar pada Jumat, 21 Oktober 2022, pada pukul 16.00-18.00 WIB. Sejumlah narasumber yang berkompeten akan dihadirkan, yakni Mahfudz Siddiq (politikus reformasi), Chudry Sitompul, SH, MH (pakar hukum Universitas Indonesia), Frans Ansanai (Ketua Forum Badan Musyawarah Tanah Papua), dan Prof Imron Cotan (pemerhati Isu-isu strategis dan global).
(dpy)
Masyarakat juga bisa mengikuti webinar "Drama Lukas Enembe: KPK Diuji", secara gratis melalui opsi berikut ini.
Link Zoom:
https://us02web.zoom.us/j/81927244291?pwd=M2tMVmVEWGNWUm9UWXZYRmR6Z3NhQT09
Link YouTube:
https://youtu.be/CLGHEKJ38T8
Post a Comment