Pengacara Lukas Enembe Diduga Temui Saksi yang Pernah Dipanggil KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: rmol.id/net)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menduga pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, bertemu dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil lembaga lembaga antirasuah itu terkait kasus Lukas Enembe. KPK telah memeriksa Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022) sebagai saksi untuk Lukas Enembe dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2022).

Usai diperiksa, Rening mengaku diajukan 19 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Saya hari ini datang memenuhi panggilan penyidik KPK yang berkaitan dengan perkara Bapak Gubernur Lukas Enembe. Tentu sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan itu. Saya diperiksa dengan 19 pertanyaan, saya sudah jawab semua dan sudah selesai," kata dia.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), untuk pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin (28/11/2022) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menyatakan, KPK akan membahas dalam rapat pimpinan soal permintaan tersebut.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.