GEBRAK.ID; JAKARTA — Salinan dokumen pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang beredar luas memunculkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, dalam dokumen resmi tersebut perusahaan tercatat masih berstatus perseroan swasta nasional tertutup, meski pemerintah menyatakan badan itu akan menjadi BUMN strategis pengelola ekspor sumber daya alam Indonesia.
Dokumen dengan Nomor SK Pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026 itu menyebut PT Danantara Sumberdaya Indonesia didirikan melalui notaris di Jakarta Selatan dengan status perseroan swasta nasional dan masa berlaku tidak terbatas.
Isu ini langsung menjadi perhatian karena PT DSI diproyeksikan memegang peran besar dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy.
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Rosan Roeslani, menegaskan status PT DSI saat ini masih berada dalam tahap awal pembentukan dan segera berubah menjadi perusahaan pelat merah.
“Ini segera akan menjadi BUMN dan pada dasarnya memang ini fase awal,” kata Rosan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Jadi Pengelola Tunggal Ekspor SDA
Pemerintah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan pengelola terintegrasi untuk transaksi ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.
Melalui sistem baru tersebut, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis nantinya diwajibkan masuk melalui platform digital terpadu yang berada di bawah pengawasan PT DSI.
Tahap awal implementasi dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026. Dalam waktu tiga bulan setelahnya, seluruh eksportir diwajibkan menggunakan sistem tersebut.
Rosan mengatakan pemerintah masih membuka ruang dialog dengan dunia usaha untuk memastikan masa transisi berjalan lancar. Sejumlah organisasi seperti Kadin Indonesia, APINDO, asosiasi sawit, hingga pelaku industri batu bara dilibatkan dalam proses sosialisasi. “Kami mendengarkan masukan dari semua asosiasi agar implementasinya berjalan baik,” ujarnya.
Pemerintah Sebut Sudah Dikaji Lebih dari Setahun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pembentukan PT DSI bukan keputusan mendadak.
Menurut Airlangga, pemerintah telah melakukan kajian lintas kementerian selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya memutuskan membentuk sistem ekspor satu pintu.
Ia menilai langkah tersebut penting karena sektor ekspor sumber daya alam menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor nasional.
“Tata kelola ini diperlukan agar validitas data perdagangan lebih sinkron dan pengawasan devisa negara menjadi lebih kuat,” ujar Airlangga.
Data pemerintah menunjukkan komoditas batu bara masih menjadi penyumbang terbesar ekspor nasional dengan kontribusi 8,65 persen, disusul CPO sebesar 8,63 persen dan ferro alloy sebesar 5,82 persen.
Pemerintah juga menilai selama ini masih terjadi perbedaan pencatatan data ekspor antara Indonesia dan negara tujuan yang dinilai memengaruhi penerimaan devisa serta stabilitas nilai tukar rupiah.
Eks Direktur Vale Indonesia Ditunjuk Jadi Dirut
Di tengah proses pembentukan PT DSI, Rosan juga mengonfirmasi penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.
Luke Thomas Mahony diketahui merupakan warga negara Australia yang sebelumnya pernah menjabat sebagai direktur di PT Vale Indonesia.
Meski demikian, Rosan menyebut susunan direksi lengkap PT DSI masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan setelah seluruh struktur organisasi rampung.
“Yang dilihat tentu rekam jejak dan kompetensinya,” kata Rosan, Kamis (21/5/2026), di Jakarta.
Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional.
“Penjualan minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah,” ujar Prabowo.
Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kontrol negara terhadap arus perdagangan komoditas strategis sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan devisa nasional.
Namun di sisi lain, munculnya dokumen PT DSI dengan status awal sebagai perusahaan swasta memunculkan perhatian publik mengenai transparansi proses transformasi badan usaha tersebut ke depan.
(Berbagai Sumber)
