Mendagri RI Tito Karnavian: Perppu Pemilu Juga Atur Ibu Kota Nusantara (IKN) 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian.

JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu ternyata tidak hanya mengatur soal pelaksanaan pemilu di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, tapi juga di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menjelaskan, muatan Perppu itu sudah dibahas dalam rapat konsinyering pembahasan muatan Perppu bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Hasilnya, terdapat dua muatan utama. Muatan pertama mengakomodasi (pelaksanaan pemilu) di empat DOB dan IKN. Ini kaitan konsekuensinya dengan (kursi) DPD, DPR RI, dan DPRD setempat," kata Tito di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari Republika, Selasa (6/12/2022).

Muatan kedua, kata Tito, adalah terkait pasal-pasal usulan KPU. Salah satunya adalah usulan agar batas usia minimal petugas TPS diubah dari 25 tahun menjadi 17 tahun. Batas umur 17 tahun ini sesuai dengan batas usia awal pemilih.

Selain itu, lanjut Tito, KPU juga mengusulkan pengubahan ketentuan terkait masa jabatan komisioner KPU daerah. Sebab, terdapat sejumlah komisioner habis masa jabatannya saat persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 sedang berlangsung. Pengubahan ketentuan masa jabatan ini berkaitan pula dengan rencana menyeragamkan masa jabatan seluruh komisioner KPU.

"Ada pertimbangan untuk diberhentikan sebelum jabatannya habis dan diberikan kompensasi, atau masa jabatannya diperpanjang," kata Tito.

Kendati substansi muatan Perppu Pemilu ini sudah selesai dibahas, tapi produk hukum pemerintah ini tak kunjung disahkan. Tito mengatakan, Perppu Pemilu belum disahkan karena DOB Papua Barat Daya belum diresmikan.

Pemerintah akan menunggu peresmian Provinsi Papua Barat Daya terlebih dahulu supaya tidak berulang-ulang membuat Perppu Pemilu. "Cukup satu kali saja kita membuat Perppu. Karena itu, (pengesahan) Perppu ini sangat tergantung kecepatan mengundangkan RUU Papua Barat Daya," jelas Tito.

Tito tidak memberikan jawaban lugas ketika ditanya apakah Perppu Pemilu itu bisa disahkan dalam pekan depan. Dia hanya menjelaskan bahwa RUU Pembentukan Papua Barat Daya baru diserahkan DPR kepada Presiden RI Jokowi pada pekan lalu. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.