![]() |
| Menteri BUMN RI Erick Thohir. (foto: okezone.com) |
JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Erick Thohir bakal mengumumkan daftar hitam atau blacklist terhadap direksi dan komisaris BUMN yang terdeteksi korup agar tidak lagi menjabat di perusahaan pelat merah. Erick ingin BUMN bersih dari praktik korupsi.
“Kami akan mengumumkan yang namanya blacklist. Individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kami blacklist,” kata Erick melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
Erick mengungkapkan keinginannya agar BUMN berperan sebagai korporasi seperti di negara lain, alih-alih sebagai birokrasi. Sejalan dengan rencana membuat daftar hitam, ia akan merampingkan regulasi dari semula berjumlah 45 peraturan menteri (permen) menjadi hanya empat permen.
Adapun mengenai daftar hitam, pekan lalu Staf Khusus Menteri BUMN RI, Arya Sinulingga, pernah menjelaskan sistemnya. Ia mengatakan blacklist tersebut nantinya bakal memuat nama-nama direksi perusahaan pelat merah yang terkena kasus hukum atau korupsi. Dengan begitu, nama-nama yang pernah masuk daftar ini tidak akan bisa lagi masuk ke proses seleksi direksi atau komisaris BUMN mana pun.
Kementerian BUMN kini sedang menggodok soal payung hukum mengenai daftar hitam atau blacklist direksi BUMN yang tersandung kasus korupsi. Arya Sinulingga mengungkapkan aturan ini ditargetkan rampung tahun depan. Sehingga daftar hitam bisa berlaku sesegera mungkin.
"Jadi buat dulu peraturannya, Pak Erick ngomong kemarin di DPR (menyederhanakan peraturan menteri), termasuk konsep blacklist," kata Arya kepada awak media di Gedung Kementerian BUMN, Selasa (6/12/2022). "Tahun depan target aturan rampung, cepat lah. Pak Erick kan ingin cepat-cepat."
Erick juga sempat melontarkan sindiran melalui unggahan video soal tikus di akun Instagram pribadinya, @erickthohir. Tikus kerap diasosiasikan dengan koruptor. Dalam video tersebut, tampak seekor tikus menyelinap di vas bunga di meja rapat sembari memakan bolu.
“Jangan sampai terjadi di BUMN, ada tikus juga yang ikut rapat,” tulis Erick dalam keterangan video yang diunggah Senin (12/12/2022). “Seharusmua sih gak ada lagi tikus yang berani datang, kan sudah ada program bersih-bersih BUMN.”
Rencana Erick Thohir memangkas 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN menjadi empat permen saja disebut perlu diapresiasi dan didukung. Sebab, upaya tersebut dinilai sebagai suatu langkah progresif dalam upaya penataan regulasi yang menjadi salah satu agenda reformasi hukum di Indonesia.
"Rencana pemangkasan 45 peraturan dan merampingkan menjadi maksimal empat permen BUMN saja adalah pilihan sangat bijak dalam upaya penataan regulasi yang menjadi salah satu agenda reformasi hukum," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRIns), Jeppri F Silalahi, lewat keterangannya, Selasa (13/12/2022). "Alur berpikir Pak Menteri yang satu ini memang patut diacungi jempol, tidak rumit, beliau sangat menguasai masalah dan mampu memberikan jalan keluar masalah dengan baik."
Menurut Jeppri, sejak Reformasi 1998 jumlah permen di lingkup kementerian secara kuantitas naik sangat pesat. Tapi, hal itu tidak berbanding lurus dengan kualitas regulasi yang dihasilkan. Akibatnya, timbul masalah di dalam kelembagaan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. "Di mana rentan menimbulkan konflik regulasi yang bersifat multitafsir baik antarkementerian maupun kerumitan birokrasi itu sendiri dalam mengimplementasikannya," jelas dia.
Jeppri melihat, dalam memimpin Kementerian BUMN Erick sadar akan adanya bahaya obesitas regulasi yang berpotensi menjadi kolesterol jahat di BUMN. Hal yang dapat membuat perusahaan-perusahaan BUMN tidak menjadi lincah dalam menjalankan peforma usaha akibat terbebani 45 peraturan menteri yang kerap menjadi momok bagi para penyelenggara BUMN.
Jeppri menambahkan, penyederhanaan peraturan BUMN merupakan salah satu faktor kunci penting yang dapat mendorong insan BUMN lebih mudah memahami isi regulasi tanpa ada multitafsir. Jika seluruh insan BUMN sudah paham akan regulasi, maka tidak ada lagi namanya keragu-raguan dalam memutuskan.
"Gebrakan penyederhanaan peraturan ini juga sebagai jawaban cerdas Menteri BUMN atas keluhan Presiden RI Joko Widodo di dalam banyak kesempatan yang kerap mengeluhkan terlalu gemuknya peraturan yang berdampak terhambatnya investasi," jelas Jeppri.
(dpy)

Posting Komentar untuk " Menteri BUMN RI Erick Thohir Segera Umumkan 'Daftar Hitam' Direksi dan Komisaris"