Polri-Kemendikbud Cegah Pencurian Warisan Budaya Kebendaan Indonesia

Direktur Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti dan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid (kiri). (foto: antara)

JAKARTA -- Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kemendikbudristek RI dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan. Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Direktur Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti dan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid bertempat di Kantor Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Gedung E Lantai 4, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

"Divhubinter Polri terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya pencegahan dan perlindungan kepentingan nasional, termasuk penanganan pelaku kriminal yang memiliki jaringan internasional terkait dengan pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia," kata Irjen Krishna dikutip dari Antara.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menyebutkan upaya pencegahan itu dilaksanakan melalui sinergi dengan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, yaitu dengan melakukan pencarian warisan budaya kebendaan Indonesia yang masih berada di luar negeri maupun melakukan pencegahan agar warisan budaya kebendaan tersebut tidak keluar dari Indonesia.

Menurut Irjen Krishna, kerja sama itu memanfaatkan akses salah satu jenis data base Interpol I-24/7, yaitu "stolen works of art and purple notices" yang memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang temuan warisan kebendaan tersebut di seluruh negara anggota Interpol.

"Termasuk memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan tersebut agar masuk dalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan internasional dan memperoleh informasi tentang modus operandi tindak pidana dimaksud," kata Irjen Krishna.

Irjen Krishna menyebutkan Divhubinter Polri mempunyai data base, yaitu I-24/7 yang memuat berbagai macam data terkait dengan kejahatan transnasional dari seluruh negara anggota Interpol. Data tersebut dapat dibagi dengan kementerian atau lembaga penegak hukum dengan tujuan sama untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasionalsesuai tupoksi masing-masing kementerian atau lembaga.

"Oleh karena itu, sinergi dengan kementerian/lembaga terkait akan terus dilakukan, termasuk dengan Ditjen Kebudayaan ini yang dimaksudkan untuk melindungi warisan budaya kebendaan Indonesia," kata Irjen Krishna menegaskan.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.