Pengacara Deolipa Yumara: Perkara Nikita Mirzani Bisa Saja Digelar Lagi Bila Alasan Pelapor Rasional

Deolipa Yumara. (foto: instagram/@deolipa_project)

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menyatakan bebas kepada Nikita Mirzani atas perkara dugaan tindak pidana UU ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Pengacara Deolipa Yumara menilai suatu hal yang wajar Nikita girang karena bisa lepas dari penahanan kasus yang menjeratnya.

Namun, menurut Deolipa, Nikita tak boleh terlalu cepat puas karena tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut kembali digelar.

"Namanya perkara ada celah-celahnya. Kalau dia (Nikita, Red) tersenyum ya wajar saja karena dia merasa perkaranya bebas jadi tersenyum, gembira, lepas dari tahanan," kata Deolipa kepada awak media, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan jika proses peradilan terhadap Nikita masih bisa berlanjut dengan berbagai tahapan. Mengingat, majelis hakim memutus perkara tersebut setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung datang.

"Bisa berlanjut (perkaranya). Kalau ada alasan-alasan yang rasional dari pihak pelapor, orang kan boleh saja sakit, tiba-tiba enggak mampu menjadi saksi, kan bisa saja. Bukan berarti harus dilepas ini perkaranya," jelas Deolipa.

Untuk melanjutkan proses peradilan terhadap Nikita, sambung Deolipa, pelapor harus menjalani beberapa tahapan seperti melakukan usulan ke jaksa, membuat pengaduan ke ketua pengadilan, hingga melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Kan ada tiga (tahapan) tuh, supaya ini nanti clear. Jadi kita paham sebenarnya apa yang terjadi. Apakah penetapan ini bersifat sementara? Apakah menjadi suatu putusan?" kata Deolipa memaparkan. "Ini kan sudah ada penetapan dari majelis, dia (pelapor) harus mengajukan pengaduan supaya perkaranya tak perlu dilepas oleh hakim. Karena sudah ada penetapan, jadi harus dibuat penetapan baru, dibuka lagi perkaranya."

Deolipa memastikan persidangan Nikita belum masuk ke dalam pokok perkara sehingga hakim yang menangani persidangan bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk menguji hukum acara hingga alasan melepaskan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Ini bisa digugat juga hukum acaranya, apakah sudah sesuai dengan hukum acara atau tidak? Hanya saja untuk menentukan sesuai dengan hukum acara adanya di wilayah Komisi Yudisial yang menentukan. Apakah hakim sesuai hukum acara atau tidak?" jelas Deolipa.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.