KPK Sebut Korupsi Lukas Enembe Bisa Lebih dari Rp 1 Triliun

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (foto: net/rmol.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan akan terus mendalami aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah itu menduga koruspi dalam kasus tersebut bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp 1 triliun. Tentu kami akan dalami aliran uang-uang itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/1/2023).

KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menelusuri uang korupsi tersebut. Salah satunya, yakni melakukan koordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.

"Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," jelas Alexander.

Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, agar perusahaan Lakka mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Lakka tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Lakka juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Kedua belah pihak diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Adapun paket proyek yang didapatkan oleh Lakka, antara lain, paket multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Selain itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan tersebut.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.