Mahfud MD: Saya Dengar Selentingan Ada Pesanan Hukuman Buat Sambo 20 Tahun ke Bawah

 

Menkopolhukam Mahfud MD dan mantan Kavid Propram Polri Ferdy Sambo. (foto: tribunnews.com)

JAKARTA -- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, akhirnya dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan merusak barang bukti terkait pembunuhan tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) RI Mahfud MD turut menanggapi jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo. Selama persidangan Ferdy Sambo, Mahfud menganggap tidak ada yang janggal karena persidangan digelar secara terbuka.

Namun Mahfud MD menilai yang janggal adalah justru keterangan-keterangan dari Ferdy Sambo. Dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Selasa, 17 Januari 2023, Menko Polhukam RI ini menilai bahwa eks Kadiv Propam Polri ini bisa terkena Pasal 340 KUHP. Pasal itu berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

"Menurut saya Pasal 340, ya di antara itu (seumur hidup atau hukuman mati),” jelas Mahfud.

Namun yang membuat kaget adalah Mahfud mendengar desas-desus bahwa sempat ada pesanan untuk hukuman suami Putri Candrawathi tersebut. Adanya gerakan dan selentingan Ferdy Sambo supaya hukuman eks Kadiv Propam tersebut berupa angka jangan huruf. Yang dimaksud angka adalah hukuman di bawah 20 tahun, sedangkan huruf adalah hukuman mati atau seumur hidup. Sejauh ini selentingan itu tak terbukti benar, paling tidak dalam tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup!"

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.