BREAKING NEWS: DPR dan Kemenag RI Sepakat Biaya Haji Rp 49,8 Juta

Penyelenggaraan ibadah haji/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI pada Rabu (15/2/2023). Dalam rapat itu, Kemenag bersama DPR RI menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jamaah sebesar Rp 49.812.700.
 

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"Setuju!!!" teriak forum rapat.

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah atau masyarakat sebesar Rp 49.812.700, sementara BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26. Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyebut BPIH menjadi Rp 90.050.637,26 setelah mengkombinasikan beberapa angka terbaru dan layanan yang diberikan untuk tahun ini. "Itu BPIH yang dirumuskan oleh pemerintah, 90.050.637,26," ujar Hilman dalam RDP bersama Komisi VIII DPR, Rabu (15/2/2023).

Berdasarkan perhitungan yang terbaru, Hilman pun kembali menyebut BPIH menjadi Rp 90.050.637,26. Adapun untuk biaya yang dibayarkan jamaah atau Bipih tahun ini adalah Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dan nilai manfaat yang digunakan Rp 40.237.937 atau 44,7 persen.

 

(dpy)