Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Divonis pada Hari yang Sama, 13 Februari 2023

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tengah), yang terkait dan menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (kanan) (foto: kolase tvonenews.com).


JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (2/2/2023).

Pada Selasa (31/1/2023), Hakim Wahyu juga menyatakan, pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada tanggal 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum. Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Kuat Ma'ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, dan Richard Eliezer yang dituntut pidana penjara 12 tahun. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.