Staf Khusus Mendagri: Usulan Hapus Jabatan Gubernur Perlu Kajian Komprehensif

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (foto: jatim.nu.or.id)

JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, turut merespons usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar jabatan gubernur dihapuskan. Kastorius menyatakan, Kemendagri menyimak usulan tersebut.

Hanya saja, kata Kastorius, pembagian hierarki pemerintahan, termasuk jabatan gubernur, sudah diatur dalam UUD 1945 dan sejumlah undang-undang seperti UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mengubahnya, sambung dia, tentu tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, melainkan harus dikaji terlebih dahulu.

"Maka terhadap gagasan perubahan di dalam sistem dan hierarki pemerintahan daerah diperlukan kajian komprehensif terlebih dahulu," kata Kastorius kepada awak media, Kamis (2/2/2023). "Ini termasuk kajian komprehensif terhadap pelaksanaan otonomi daerah demi tegaknya NKRI di satu sisi dan semakin berkualitasnya demokrasi dalam hubungannya dengan kepemimpinan di daerah."

Menurut Kastorius, kajian komprehensif itu salah satunya bisa dengan menelaah hasil evaluasi Kemendagri terhadap kinerja gubernur. Hasil evaluasi tersebut mencerminkan tingkat efektivitas penyelenggaraan urusan atau fungsi pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Cak Imin yang juga wakil Ketua DPR RI mengusulkan pemilihan secara langsung hanya diterapkan di pemilihan presiden (pilpres), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwalkot). Sedangkan pemilihan langsung gubernur dihapuskan. Jika memungkinkan, jabatan gubernur juga dihapuskan.

"Pemilihan gubernur tidak lagi langsung karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," kata Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1/2023).

Cak Imin menjelaskan, penghilangan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsinya terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar. "Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah."

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.