Sebaiknya Teliti Sebelum Mengeklik Pesan WA untuk Menghindari Phising

Cara menghindari phising/ilustrasi. (foto: pixabay)


JAKARTA -- Punya hobi belanja online atau dalam jaringan (daring)? Jika iya, sebaiknya perlu lebih berhati-hati, terutama yang memiliki aplikasi internet banking atau mobile banking di telepon pintar (ponsel). Ini karena bisa menjadi sasaran penipuan berkedok modifikasi aplikasi (APK) dan link phishing.

Sejak 20 Desember 2022 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipdisiber) Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait penipuan berkedok modifikasi APK dan link phishing tersebut. Bahkan sudah ada 29 laporan lainnya yang diterima kepolisian di wilayah.

Menurut literatur, phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Sedangkan data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), serta data finansial.

Phishing berasal dari bahasa Inggris fishing, yaitu memancing. Kegiatan phising memang bertujuan memancing orang untuk memberikan informasi pribadi secara sukarela tanpa disadari. Informasi yang dibagikan tersebut akan digunakan untuk tujuan kejahatan.

Dalam kasus ini, pelaku penipuan menggunakan modifikasi APK mengirim pesan lewat WhatsApp (WA) yang berisi link (tautan) berisi kalimat-kalimat yang membuat penerima tergerak untuk mengklik link tersebut, seperti resi pengiriman paket, promo perbankan, atau link Facebook Live.

Oleh karena itu, bagi yang punya hobi belanja daring harus cermat dan teliti apabila menerima pesan WhatsApp dari nomor kontak yang tidak dikenal, jangan asal atau langsung mengeklik pesan yang dikirim oleh orang yang tidak dikenal atau orang yang tidak ada dalam daftar kontak ponsel.

Hal yang perlu dipastikan ketika menerima pesan berisi link resi pengiriman paket adalah apakah pada hari itu sedang melakukan transaksi belanja daring. Kalau tidak ada abaikan pesan, jangan membuka atau mengekliknya, lalu cek marketplace terlebih dahulu apakah barang sudah benar-benar diproses.

Sejak laporan diterima, terdapat 493 nasabah bank yang melapor telah menjadi korban penipuan link phishing dan modifikasi APK tersebut dengan total kerugian seluruh korban mencapai Rp 12 miliar. Kerugian paling besar dialami salah satu nasabah hingga Rp 700 juta.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/2/2023), telah memerintahkan jajarannya bergerak cepat dengan membentuk satuan tugas (satgas) perkara penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit atau APK, berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022, tanggal 23 Desember 2022.

Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama jajaran polda pun kemudian bergerak melakukan pengungkapan. Alhasil pada 7 Desember 2022 tim menangkap salah satu pelaku penipuan berkedok APK di Sulawesi Selatan.

Dari penangkapan tersebut, dilakukan pendalaman hingga berkembang ke tersangka lainnya. Diketahui pula, praktik penipuan ini dilakukan oleh komplotan yang tidak hanya melibatkan satu pelaku saja, tapi belasan orang dan tempat untuk mengoperasikan kegiatan penipuan tersebut tidak berada di satu lokasi, tapi terpencar di sejumlah daerah.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.