Ferdy Sambo, Henry Surya, dan OJK-LPSK KSP

Dr. H.M. Amir Uskara (foto: dpr.go.id)

Oleh Dr. H.M. Amir Uskara *)


Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Publik bersorak. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/023), itu dianggap adil. Masyarakat puas.

Kesalahan Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Propam Polri itu –- merekayasa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat/Brigadir J –- dinilai hakim sangat berat. Ia menjungkirbalikkan tatanan hukum secara sengaja dan berencana, padahal “sang jenderal” adalah penegak hukum. Sehingga hakim memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Kasus Ferdy Sambo, bertolak belakang dengan Henry Surya. Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya -- yang kata jaksa penuntut umum PN Jakarta Barat menggelapkan uang Rp 106 triliun dan merugikan 23.000 anggota “koperasi” itu -- divonis bebas.  

Alasan majelis hakim PN Jakarta Barat (24/01/2023), kasus Henry adalah perdata. Putusan PN Jakarta Barat ini benar-benar melukai rasa kaedilan 23.000 anggota koperasi Indosurya yang uangnya raib dirampok Henry.

Lalu, apa persamaan antara Sambo dan Henry? Jawabnya: Manipulasi. Manipulasi yang dilakukan Henry, dalam dunia finansial sungguh keterlaluan, sebanding dengan kasus  Sambo.

Betul, kasus Sambo menewaskan Yosua. Tapi jangan lupa, gara-gara kasus Indosurya, sudah puluhan anggota KSP yang sakit, gila, dan meninggal. Ini gegara uang tabungan dan harta milik satu-satunya untuk melangsungkan kehidupannya lenyap “dirampok” Henry-Indosurya.

Mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkenal galak pada dunia perbankan? Nothing! Tak melakukan apa-apa. Padahal KSP Indosurya jelas-jelas mengumpulkan uang dari masyarakat. Seperti layaknya perbankan. Tapi OJK bersukukuh pada status Indosurya yang KSP. Nah! Ini rupanya: OJK lebih melihat kemasan ketimbang tindakan.

Betul, kemasan Indosurya adalah koperasi. Tapi aktivitasnya persis perbankan. Indosurya melakukan manipulasi. Memakai baju koperasi untuk menutupi aktivitas perbankan. 

 

Masyarakat diiming-imingi bunga tinggi bila menaruh uangnya di Indosurya. Hal itu jelas bukan prinsip koperasi. Prinsip koperasi adalah dari anggota untuk anggota. Setiap anggota koperasi berhak tahu, uang yang disimpannya dipakai untuk apa. Sedangkan KSP Indosurya, gelap! Anggota koperasinya tidak tahu apa-apa ke mana dan untuk apa uang yang ditempatkan di Indosurya.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda menyatakan, pihaknya menemukan 33 perusahaan yang pernah digunakan untuk menampung uang Indosurya yang diperoleh dari masyarakat. Sebagian di antaranya adalah perusahaan cangkang yang berada di negara suaka pajak (tax heaven countries) seperti Kepulauan Cayman, Swis, dan Hongkong.

Dari penelusuran Tempo, Indosurya berafiliasi dengan beberapa perusahaan keuangan seperti PT Indosurya Inti Finance, PT Indosurya Bersinar Sekuritas, PT Indosurya Asset Management, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, Bank Perkreditan Rakyat Indosurya Daya Sukses, dan BPR Andalan Daerah. Sejumlah perusahaan ini merupakan lembaga keuangan yang seharusnya berada dalam pengawasan OJK. Tapi, kemana saja OJK? Rasanya sulit mempercayai logika OJK bahwa ia tak mau berurusan dengan Indosurya karena izinnya koperasi. Sehingga Indosurya berada di luar pengawasannya.

Seharusnya, OJK tahu sepak terjang Indosurya yang sudah berumur 10 tahun lebih itu. Apalagi kantor pusat Indosurya di Jakarta. Sehingga mudah dipantau, baik secara daring maupun luring.

Di pihak lain, Kementerian Koperasi dan UKM pun kecolongan. Mestinya, orang-orang Kementerian Koperasi jauh-jauh hari sebelum korban bergelimpangan sudah mengendusnya. Bukankah KSP Indosurya didirikan pada tahun 2012 (Akta Nomor 84 27 September 2012)? Sampai meledaknya kasus Indosurya, ada waktu 10 tahun bagi Kementerian Koperasi  untuk mengawasi sepak terjang KSP itu. Kenapa perbuatan jahat dan manipulatif Indosurya tidak terendus?

“Selama ini banyak babi hutan perbankan yang merusak taman koperasi,” kata Menkop dan UKM Teten Masduki. Benar Pak Teten. Tapi babinya susah ditangkap, seperti dongeng babi ngepet.

Pemerintah dan masyarakat jelas sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Barat di atas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Henry melakukan penipuan dan penggelapan dana koperasi Rp 106 triliun ternyata “dimentahkan” majelis hakim. Menurut majelis hakim, masalah uang anggota KSP di Indosurya bukan ranah pidana. Tapi perdata!

Putusan majelis hakim tersebut, mendapat respons keras pemerintah. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah, di samping akan mengajukan kasasi, juga akan mengusulkan upaya hukum lain. Seperti penipuan, praktik perbankan ilegal, pencucian uang, dan lain-lain.

Meledaknya kasus Indosurya seperti membuka kotak pandora: betapa banyaknya uang masyarakat yang dirampok KSP. Dari delapan KSP (baca: KSP Sejahtera Bersama, Indosurya, Pracico Inti Utama, Pracico Inti Sejahtera, Inti Dana, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, Timur Pratama Indonesia, dan Lima Garuda) yang gagal bayar -– kata Kepala PPATK, Selasa (14/02/023) -- perputaran uang transaksi ilegalnya mencapai Rp 500 triliun. Hampir separuhnya, berupa perputaran uang ilegal dari Indosurya.  

Perlu diketahui, dari 123 ribu koperasi di Indonesia, 18 ribu di antaranya adalah KSP. Dari jumlah itu, 8 koperasi mengalami gagal bayar. Dan jumlah aliran uang transaksi dari 8 koperasi itu mencapai Rp 500 triliun. Jumlah yang amat besar. Bahkan untuk ukuran dunia sekali pun. Ini hanya kalah dari kasus penggelapan oleh Bernie Madoff, yang ditangkap 11 Desember 2008 di New York, Amerika Serikat. Bernard L Madoff Investment Securities milik Bernie Madoff merugikan publik dunia sebesar 65 miliar USD atau Rp 1.000 rriliun lebih.

Korban penipuan ala Ponzi oleh Madoff mencapai 37.000 orang dari 136 negara di dunia. Madoff divonis 150 tahun penjara oleh Pengadilan Amerika Serikat pada tahun 2009. Betul dari sisi uangnya kasus Bernie Madoff adalah yang terbesar di dunia. Tapi dari sisi hukum, kasus Indosurya adalah yang terbesar di dunia. Hernry Surya, penilep uang masyarakat sebesar Rp 106 triliun, bebas dari jeratan hukum. Dan ini kasus penipuan uang terbesar di dunia yang divonis bebas oleh pengadilan.

Kegagalan Indosurya, kata Teten Masduki, menunjukkan ada kesalahan dalam eksosistem koperasi yang tak memiliki pengawasan eksternal. Akibatnya KSP seperti Indosurya hanya menjadi kedok kejahatan keuangan. Untuk mencegahnya, pemerintah akan mengajukan revisi UU Perkoperasian yang mirip perbankan, di mana ada OJK dan LPSK (Lembaga Penjamin Simpanan untuk Dana Nasabah Kecil). Semoga berhasil. Demi soko guru perekonomian Indonesia.


*) Ketua Fraksi PPP DPR RI/Ekonom