Jusuf Kalla Minta Penggunaan Pengeras Suara Masjid Disesuaikan Selama Ramadhan

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK). (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) meminta takmir masjid mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya. Hal ini lantaran pada bulan suci Ramadhan masjid lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lain di luar Ramadhan.

"Dewan Masjid Indonesia menyambut baik antusiasnya umat Islam dalam memakmurkan mesjid selama bulan suci Ramadhan. Kita minta seluruh pengurus masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya. Pengeras suara luar hanya untuk adzan, iqamah, dengan volume suara terukur, tidak saling melampaui antarsatu mesjid dengan mesjid lainnya," ujar JK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).

JK mengatakan, pengaturan suara penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadhan tetap berlangsung khusyu dan syahdu. Ia mencontohkan agar pengeras suara luar hanya dipergunakan untuk adzan dan iqamah. Adapun tartil Qur'an, ia meminta agar pengurus masjid mengatur durasinya, yaitu antara lima sampai sepuluh menit sebelum adzan.

"Jangan kemudian justru mengurangi kesyahduan suasana bulan suci Ramadhan," ujar JK

JK melanjutkan, adapun untuk pengajian cukup lima sampai sepuluh menit sebelum adzan. Kemudian, dzikir doa para imam shalat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya untuk tidak menggunakan pengeras suara luar, termasuk untuk kultum.

"Namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," kata Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 ini.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.